Breaking

Friday, April 30, 2021

Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ketiga Belas PNS Tahun 2021

Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun 2021


Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun 2021. Sebagaimana diketahui Prtunjuk Teknis atau Juknis Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas PNS Tahun 2021 diatur PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada PNS Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

 

Dalam kedua peraturan tersebut Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun 2021 adalah sebagai berikut. Untuk Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2021, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya, besarannya sesuai dengan ketentuan untuk I (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.

 

Sedangkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 (Ketiga Belas) PNS Tahun 2021, pembayaran Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga Belas besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.

 

Adapun yang berhak menerima THR dan Gaji Ke13 adalah PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara. Yang termasuk Kategori PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri juga mencakup:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara yang gajinya masih dibayarkan.

 

Yang termasuk Kategori Aparatur Negara mencakup

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Hakim Ad hoc;

e. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau

4. Anggota, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;)

f. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)

g. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)

h. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

3. Administrator; atau

4. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Pejabat Negara terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Katagori Pensiunan terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

 

Kategori Pensiunan Prajurit TNI termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI)

 

Kategori Pensiunan Anggota Polri termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri).

 

Kategori Penerima Pensiun terdiri atas:

a. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;

b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;

c. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak;

d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal Dunia;

e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia;

f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia ;

h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;

i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan

 

j. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Penerima Tunjangan terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;

j. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan termasuk:

a. Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

b. Janda/Duda atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebutjuga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

c. Warakawuri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur / tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 ( satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara pen uh dan terus menerus paling singkat selama 1 ( satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:

a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau

b. telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Link dowload PP Nomor 63 Tahun 2021 pdf Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada PNS Tahun 2021 (disini)

 

Link download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 pdf Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.


Label/Tag Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun 2021Pengirim: Adi Wahyu Wibisana

  



No comments:

Post a Comment