Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun
2021. Sebagaimana diketahui Prtunjuk Teknis atau Juknis Pencairan THR dan Gaji
Ketiga Belas PNS Tahun 2021 diatur PP Nomor 63 Tahun 2021
Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada PNS Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan
Gaji 13 Kepada PNS, Pensiunan, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dalam kedua peraturan
tersebut Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun
2021 adalah sebagai berikut. Untuk Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2021, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat
dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan
Hari Raya, besarannya sesuai dengan ketentuan untuk I (satu) bulan pada bulan
April Tahun 2021.
Sedangkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 (Ketiga Belas) PNS Tahun
2021, pembayaran Gaji
Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga
Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan
Juni. Gaji Ketiga Belas besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan
pada bulan Juni Tahun 2021.
Adapun yang berhak
menerima THR dan Gaji Ke13 adalah PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI;
Anggota Polri; dan Pejabat Negara. Yang termasuk Kategori PNS, Prajurit TNI, dan
Anggota Polri juga mencakup:
a. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara yang gajinya masih
dibayarkan.
Yang termasuk Kategori Aparatur Negara mencakup
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus
di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Hakim Ad hoc;
e. Pimpinan dan Anggota
Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan
sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau
dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan
lain; dan/ atau
4. Anggota, (sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;)
f. Pimpinan
Badan Layanan Umum yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, (sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan)
g. Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, (sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan)
h. Pejabat yang Hak
Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
3. Administrator; atau
4. Pengawas, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
i. Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga
Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Pejabat Negara terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,
dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada
semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
j. Menteri dan Pejabat Setingkat
Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh; dan
l. Pejabat Negara lain yang ditentukan
oleh Undang-Undang.
Katagori Pensiunan terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Kategori Pensiunan Prajurit TNI termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Prajurit TNI; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok
Prajurit TNl, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI)
Kategori Pensiunan Anggota Polri termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Anggota Polri; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok
Anggota Polri, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak-hak Anggota Polri).
Kategori Penerima Pensiun terdiri atas:
a. Penerima Pensiun Janda/Duda atau
Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;
b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau
Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;
c. Penerima Pensiun Orang Tua dari
PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak;
d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda
atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal Dunia;
e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda
atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia;
f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda
atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda
atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia ;
h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau
Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau
Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan
j. Penerima Pensiun Orang Tua dari
Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Penerima Tunjangan terdiri atas:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan
Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari
Penerima Tunjangan;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara
Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f. Penerima Tunjangan Bersifat
Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit
TNI;
g. Penerima Tunjangan Pokok
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
h. Penerima Tunjangan Pokok Orang
Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas
dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;
i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota
Polri;
j. Penerima Tunjangan Pokok
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k. Penerima Tunjangan Pokok Orang
Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas
dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan
l. Penerima Tunjangan Cacat bagi
PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a. Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua
Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan
dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;
b. Janda/Duda atau Anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebutjuga sebagai pensiun terusan dari
Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;
c. Warakawuri/Duda, Anak, atau
Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur
/ tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Warakawuri/Duda atau Anak Penerima
Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal
dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah
mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara,
pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 diundangkan,
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama 1 ( satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan
perjanjian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara pen uh dan terus menerus paling
singkat selama 1 ( satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas
dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani
perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan
berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau
b. telah ditetapkan menerima Tunjangan
Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat
keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/
atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Link dowload PP Nomor 63 Tahun 2021 pdf Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Kepada PNS Tahun 2021 (disini)
Link download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 pdf Tentang Petunjuk Teknis
Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi
tentang Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya.
Label/Tag Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Ketiga Belas PNS Tahun 2021. Pengirim: Adi Wahyu Wibisana
No comments:
Post a Comment