Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SD dan SMP Tahun 2020 |
Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SD
dan SMP Tahun 2020 (Juknis Gupres SD dan SMP tahun 2020). Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi
Tingkat Nasional Tahun 2020 diselenggarakan
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan
keteladanan guru SD dan SMP di
seluruh Indonesia. Peningkatan kompetensi ini
diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan
secara nasional.
Pemilihan Guru SD dan SMP Berprestasi Tahun 2020 merupakan
salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Pemilihan guru berprestasi
dan berdedikasi pendidikan dsar (SD dan SMP) tahun 2020 dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme
guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada peningkatan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan dasar (SD dan SMP) dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan
pendidikan, Kabupaten, Provinsi, dan tingkat Nasional.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SD dan SMP Tahun
2020 (Juknis Gupres SD dan SMP tahun 2020) ini merupakan pegangan
bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Berprestasi
tingkat nasional tahun 2020.
Tujuan dibuatnya Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SD dan
SMP Tahun 2020 (Juknis Gupres SD dan SMP tahun 2020) ini adalah untuk mengatur tata cara dan mekanisme pemilihan
guru berprestasi dan berdedikasi tingkat satuan pendidikan, Kabupaten Provinsi dan tingkat Nasional; Memilih
guru berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat Kabupaten, Provinsi dan tingkat Nasional;
serta Memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi dan berdedikasi.
Adapun Manfaat Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SD dan
SMP Tahun 2020 (Juknis Gupres SD dan SMP tahun 2020) ini adalah untuk memberikan
acuan dalam pemilihan guru berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat Kabupaten,
Provinsi dan tingkat Nasional; Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi
tingkat Provinsi dan tingkat Nasional secara efektif dan efisien; Meningkatkan harkat
dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi; Mewujudkan
peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas
profesionalnya; Membangun komitmen guru dan pihak terkait dalam meningkatkan
mutu pendidikan secara lebih merata.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SD dan SMP Tahun
2020 (Juknis Gupres SD dan SMP tahun 2020) atau Petunjuk Teknis atau Juknis
Pemilihan Guru Berprestasi jenjang Pendidikan Dasar tahun 2020, selengkapnya
bisa di baca di https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id/
Minta tolong dikirimkan panduan gupres 2020
ReplyDeletemohon kirim juknis gupres 2020
ReplyDeletemohon kirim juknis gupres 2020. thanks
ReplyDeletemohon kirim juknis gupres 2020. thanks
ReplyDeleteMohon kirim juknis gupres 2020...trmksh bnyak
ReplyDeletemohon kirim juknis gupres 2020. thanks
ReplyDeletemohon kirim juknis gupres 2020...terimakasih banyak
ReplyDeleteKirem donk juknis gupressmp 2020
ReplyDeletemohon kirim juknis gupres 2020 Terima Kasih
ReplyDeleteadakah gupres utk guru TK
ReplyDelete