Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK DAN SLB Tahun 2020 |
Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA
SMK DAN SLB Tahun 2020 (Juknis Gupres SMA SMK DAN SLB tahun 2020). Pemilihan Guru SMA, SMK dan SLB Berprestasi Tingkat Nasional
Tahun 2020 diselenggarakan
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan
keteladanan Guru SMA, SMK (guru
Pendidikan Menengah dan SLB (guru pendidikan khusus) di seluruh Indonesia. Peningkatan kompetensi ini
diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan
secara nasional.
Pemilihan Guru SMA, SMK dan SLB Berprestasi Tahun 2020 atau guru Pendidikan menengah dan pendidikan khusus merupakan
salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program Pemilihan Guru SMA, SMK dan SLB
Berprestasi Tahun 2020
ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Pemilihan guru berprestasi
dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2020 dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan
motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh
positif pada peningkatan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi
dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus dilaksanakan secara bertingkat,
mulai dari tingkat satuan pendidikan, Provinsi, dan tingkat Nasional.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA, SMK dan SLB Tahun
2020 (Juknis Gupres SD dan SMP tahun 2020) ini merupakan pegangan
bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SMA, SMK dan SLB Berprestasi tingkat
nasional tahun 2020 serta menjadi acuan
pemilihan guru berprestasi (gupres) di tingkat satuan pendidikan dan provinsi.
Tujuan dibuatnya Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA,
SMK dan SLB Tahun 2020 (Juknis Gupres SMA, SMK dan SLB tahun 2020)
ini adalah untuk mengatur tata cara dan mekanisme pemilihan
guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional; Memilih
guru berprestasi jenjang SMA, SMK dan SLB tingkat satuan pendidikan, Provinsi
dan tingkat Nasional; serta Memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi
dan berdedikasi.
Adapun Manfaat Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA,
SMK dan SLB Tahun 2020 (Juknis Gupres SMA, SMK dan SLB tahun 2020) ini adalah untuk
memberikan acuan dalam pemilihan guru berprestasi jenjang SMA, SMK dan SLB tingkat
satuan pendidikan, Provinsi dan tingkat Nasional; Pemilihan guru berprestasi dan
berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional secara efektif dan efisien; Meningkatkan
harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi; Mewujudkan
peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas
profesionalnya; Membangun komitmen guru dan pihak terkait dalam meningkatkan
mutu pendidikan secara lebih merata.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA, SMK dan SLB Tahun
2020 (Juknis SMA, SMK dan SLB tahun 2020) atau Petunjuk Teknis atau Juknis
Pemilihan Guru Berprestasi jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun
2020, selengkapnya bisa di baca di https://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment