Breaking

Monday, January 13, 2020

JUKNIS PEMILIHAN GURU BERPRESTASI SMA SMK DAN SLB TAHUN 2020 (JUKNIS GUPRES SMA SMK DAN SLB TAHUN 2020)

Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK DAN SLB Tahun 2020


Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK DAN SLB Tahun 2020 (Juknis Gupres SMA SMK DAN SLB tahun 2020). Pemilihan Guru SMA, SMK dan SLB Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2020 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan Guru SMA, SMK (guru Pendidikan Menengah dan SLB (guru pendidikan khusus) di seluruh Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.


Pemilihan Guru SMA, SMK dan SLB Berprestasi Tahun 2020 atau guru Pendidikan menengah dan pendidikan khusus merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program Pemilihan Guru SMA, SMK dan SLB Berprestasi Tahun 2020 ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2020 dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada peningkatan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, Provinsi, dan tingkat Nasional.

Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA, SMK dan SLB Tahun 2020 (Juknis Gupres SD dan SMP tahun 2020) ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SMA, SMK dan SLB Berprestasi tingkat nasional tahun 2020 serta menjadi acuan pemilihan guru berprestasi (gupres) di tingkat satuan pendidikan dan provinsi.

Tujuan dibuatnya Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA, SMK dan SLB Tahun 2020 (Juknis Gupres SMA, SMK dan SLB tahun 2020) ini adalah untuk mengatur tata cara dan mekanisme pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional; Memilih guru berprestasi jenjang SMA, SMK dan SLB tingkat satuan pendidikan, Provinsi dan tingkat Nasional; serta Memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi dan berdedikasi.

Adapun Manfaat Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA, SMK dan SLB Tahun 2020 (Juknis Gupres SMA, SMK dan SLB tahun 2020) ini adalah untuk memberikan acuan dalam pemilihan guru berprestasi jenjang SMA, SMK dan SLB tingkat satuan pendidikan, Provinsi dan tingkat Nasional; Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional secara efektif dan efisien; Meningkatkan harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi; Mewujudkan peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya; Membangun komitmen guru dan pihak terkait dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.

Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA, SMK dan SLB Tahun 2020 (Juknis SMA, SMK dan SLB tahun 2020) atau Petunjuk Teknis atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2020, selengkapnya bisa di baca di https://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id/

No comments:

Post a Comment