Permendagri
No 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka bahwa untuk
meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil
Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur
sipil negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai
untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
kedinasan.
Dalam Bab II Pasal 3 Permendagri No 11 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. PDH;
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik
Korps Pegawai Republik Indonesia.
Adapun Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah
provinsi meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat
daerah tertentu;
c. PSL;dan
d. pakaian seragam batik
Korps Pegawai Republik Indonesia.
Sedangkan Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat
daerah tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. pakaian seragam batik
Korps Pegawai Republik Indonesia.
Link download
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 (disini)
Terima kasih telah
membaca info tentang Permendagri
Nomor 11 (Sebelas) Tahun 2020 tentang Ketentuan Pakaian Dinas ASN dan/atau
PNS.
No comments:
Post a Comment