Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan terobosan melalui kebijakan Merdeka Belajar. Pada Merdeka Belajar Episode 16, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghadirkan kebijakan Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan.
Dalam Merdeka Belajar
Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan,
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa episode Merdeka Belajar
kali ini merupakan upaya peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air lewat
transformasi kebijakan pendanaan.
“Senang sekali dalam satu
bulan ini kita bisa meluncurkan beberapa terobosan Merdeka Belajar. Setelah
minggu lalu kami meluncurkan Kurikulum Merdeka dan platform merdeka mengajar,
terobosan hari ini hubungannya dengan peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia melalui transformasi kebijakan pendanaan,” ujar Nadiem saat
peluncuran Merdeka Belajar Episode 16 pada Selasa (15/2).
Salah satu terobosan yang
dilakukan pemerintah di tahun 2022 ini adalah pemanfaatan sistem aplikasi ARKAS
(Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) untuk satuan pendidikan dan
MARKAS (Manajemen ARKAS) untuk dinas pendidikan. Nadiem mengatakan bahwa
pemanfaatan ARKAS dan MARKAS guna meningkatkan pengelolaan dana BOS di satuan
pendidikan, khususnya perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS.
“ARKAS itu menjadi aplikasi
tunggal untuk sekolah. Dia tidak perlu menggunakan aplikasi-aplikasi lainnya.
Semua pelaporan dana BOS dia terintegrasi dengan aplikasi lainnya (SIPLah dan
Dapodik) secara otomatis. Jadi sekolah dan kepala sekolah tidak perlu pusing
lagi. Untuk dinas pendidikan dengan aplikasi tunggal MARKAS ini juga sudah
terkoneksi secara otomatis dengan SIPD (Sistem informasi pembangunan daerah).
Jadi perencanaan dan penganggaran daerah sudah terpadu dengan sistem ini,” ujar
Nadiem.
Selain pemanfaatan ARKAS dan
MARKAS, terobosan lain dalam Merdeka Belajar Episode 16 ini adalah kebijakan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan
kesetaraan (BOP PAUD dan BOP pendidikan kesetaraan).
Kemendagri yang diwakili
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni
mengimbau pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan percepatan penetapan dan
pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan
BOP Kesetaraan. Serta mengingatkan agar pemda memastikan implementasi,
pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan
baik.
“Kami harap pemerintah
daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota dan
mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan
pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS,” imbau Agus.
Sejumlah terobosan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada 2020
lalu memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan. Terobosan-terobosan
tersebut seperti variasi nilai dana satuan BOS sesuai dengan karakteristik
daerah, kebijakan transfer langsung BOS ke rekening satuan pendidikan, dan
fleksibilitas penggunaan BOS.
Setiap daerah tentunya
memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, besaran dana BOS
yang akan diterima satuan pendidikan akan menyesuaikan dengan kondisi di daerah
tersebut. Jadi, tidak ada ketimpangan pengalokasian dana BOS.
Untuk kebijakan penyaluran
langsung, dana BOS akan dikirim langsung oleh pemerintah ke rekening satuan
pendidikan. Penyaluran dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan dapat
memangkas waktu lebih cepat karena tidak perlu menunggu pencairan dana dari
pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengapresiasi inovasi kebijakan penyaluran dana langsung ke satuan
pendidikan. Menurutnya kebijakan ini bisa menjadi jawaban dari
permasalahan-permasalahan yang terjadi ketika dana BOS atau BOP disalurkan.
“Tentu perbaikan ini karena
penyaluran ke sekolah atau satuan pendidikan, dengan adanya penyaluran langsung
memberikan kecepatan dan ketepatan di mana dana langsung bisa diterima oleh
masing-masing sekolah tanpa ada gangguan, pungutan, atau syarat-syarat yang
kompleks,” ujar Sri Mulyani.
Dana BOS juga bisa digunakan
secara fleksibel oleh satuan pendidikan. Hal ini dapat meningkatkan otonomi
satuan pendidikan dalam merencanakan dan mengelola dana BOS sesuai dengan
kebutuhan.
Esensi dari Merdeka Belajar
Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan adalah
kolaborasi dari seluruh pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan
di Tanah Air dengan efektivitas pada sisi pendanaan. Kolaborasi ini diharapkan
bisa meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang berdaya saing di tengah era
globalisasi.
No comments:
Post a Comment