Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) |
BKN menerbitkan Tata Cara Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring
(Online) melalui Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada
Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Dengan terbitnya Surat Edaran (SE)
BKN Nomor 10/SE/IV/2020 yang
ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria
Wibisana tersebut, Instansi Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference.
Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan
sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan
Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
Baca dan download surat edaran Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/04/se-bkn-tentang-tata-cara-pelantikan-dan.html
No comments:
Post a Comment