ASN (PNS) Dilarang Mudik Selama Masa Darurat Corona |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah
untuk bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Ini dilakukan untuk mencegah
perluasan penyebaran Covid-19.
Menteri Tjahjo menegaskan larangan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul
Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih
berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik,"
ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat virtual press conference didampingi
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin
(30/03).
Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan
tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah
dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lanjutnya dikatakan, dengan tidak mudiknya para ASN dan
keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh
mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi
pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
Tjahjo juga mengatakan, ASN dan keluarganya dapat
berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan
mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Pertama, tidak berpergian ke luar daerah dan/atau mudik.
Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu.
Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih
membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Kemudian Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi
yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,”
ujarnya.
No comments:
Post a Comment