Tahun 2020 Satuan Pendidikan Merdeka Menyelenggarakan Ujian Sekolah |
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merevisi Prosedur Operasional
Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020. Hasil revisi tersebut tercantum dalam
Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun
Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah
tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN.
Dalam merevisi POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019, tentang penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan
pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS
USBN menjadi tidak diperlukan,” kata Ketua BSNP Abdul Mu`ti dalam acara
Konferensi Pers di Ruang Rapat BSNP Gedung D Lantai 2, Jalan R.S. Fatmawati,
Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Revisi yang dilakukan oleh BSNP merupakan tindak lanjut atas amanat Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) menjadi ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, pada
Desember lalu. Mendikbud mengatakan, ujian yang diselenggarakan oleh sekolah
ini konsepnya mengembalikan kepada esensi undang-undang, untuk memberikan
kemerdekaan sekolah dalam menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar
kurikulum. “Jadi penilaiannya (dari) mereka sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Abdul Mu’ti menjelaskan, bahwa untuk UN 2020 secara konseptual
dan prosedural, regulasinya sudah disiapkan oleh BSNP. Sementara teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, dinas pendidikan dan pihak-pihak terkait.
Mu’ti menegaskan, kewenangan BSNP adalah menyusun kisi-kisi soal UN,
selanjutnya Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) yang akan lebih rinci
menyusun soal UN tersebut. “Kisi-kisi
sudah kita sampaikan dan sudah bisa diunduh. BSNP juga sudah menyampaikan
ke Puspendik dan dinas-dinas,” tuturnya.
Terkait kesiapan penyelenggaraan asesmen di tingkat sekolah, Desember lalu
Mendikbud sempat menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi hak setiap sekolah.
Bilamana sekolah belum siap menyelenggarakan sesuai konsep yang baru dan masih
menggunakan pola lama, tidak menjadi persoalan. Senada dengan pernyataan
tersebut, Ketua BSNP mengatakan bahwa USBN sebelumnya memang diselenggarakan
oleh sekolah, namun ada soal jangkar (anchor) yang disiapkan oleh kementerian
untuk menjadi acuan terkait standarisasi.
“Untuk ujian sekolah tahun ini
sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan apakah ingin menyusun soal
secara penuh atau menggunakan soal anchor yang disiapkan oleh kementerian,”
katanya.
Di kesempatan yang sama, Anggota BSNP Suyanto berpesan agar berbagai pihak
ikut membantu dalam penyebaran informasi bahwa USBN tahun ini sudah tidak
diselenggarakan, serta informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan UN
2020. “Mohon kepada rekan-rekan pers menyebarluaskan informasi bahwa USBN itu
sudah tidak ada. Sementara banyak daerah yang masih menunggu dan menanyakan apa
pengganti USBN. Tolong informasikan bahwa sekolah harus menyelenggarakannya
sendiri-sendiri karena USBN itu sudah tidak ada dan daerah masih menunggu-nunggu
sesuatu yang sudah tidak ada,” jelasnya. https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/tahun-2020-satuan-pendidikan-merdeka-menyelenggarakan-ujian-sekolah
No comments:
Post a Comment