Perpres
Nomor 38
tahun 2020 tentang
Jabatan PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum
PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11
Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan peraturan
presiden yang mengatur ini adalah Perpres
Nomor 38
tahun 2020 tentang
Jabatan PPPK. Adapun
yang dimaksud Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk
menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Apa saja persyaratan menjadi PPPK ? Secara prinsip Setiap
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
PPPK. Adapun Persyaratan
untuk dapat melamar menjadi PPPK antara
lain: a) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c)
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain
pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan
Usaha Milik Daerah; d) tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis; e)
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan; f)
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi
keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga
profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; g)
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan
kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dilamar,
dan/atau .
surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani
oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah atau pejabat yang berwenang
dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan
untuk pengujian zat narkoba yang wajib
diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK; h) surat pernyataan pengunduran diri sebagai
PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat
lain yang ditunjuk yang
membidangi kepegawaian paling rendah
jabatan pimpinan tinggi pratama; dan i) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPK.
Demikian informasi tentang Perpres
Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 |
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 38
Tahun 2020 dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan
fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Adapun JPT yang bisa diisi
PPPK hanya utama dan madya tertentu.
Pasal 3 Perpres Nomor 38 Tahun 2020
menyatakan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat
diisi oleh PPPK. Sedangkan dalam Pasal 4 Perpres
Nomor 38 Tahun 2020 disebutkan, ada
kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak
tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan
sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia
negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan
negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan
luar negeri;
f. bukan Jabatan yang menurut
ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus
diisi oleh PNS.
Ditegaskan dalam Pasal 5 Perpres
Nomor 38 Tahun 2020 bahwa kriteria JPT (jabatan pimpinan tinggi) utama
tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK adalah sebagai
berikut.
a. Jabatan yang kompetensinya tidak
tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan
sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia
negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan
negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan
luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut
ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus
diisi oleh PNS
Ada faile perpres nya..
ReplyDeleteLok ada minta tlong uplout dong..
Berita melulu gak ada yg menarik karena yg ditunggu bukan kabar tapi kenyataan si dan nip pppk mksh
ReplyDeleteIya kasihan yg sedang menunggu udah 1 thn
Delete