Breaking

Saturday, February 22, 2020

Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan PPPK

  Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang PPPK


Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan PPPK


Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan peraturan presiden yang mengatur ini adalah Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan PPPK. Adapun yang dimaksud Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.


Apa saja persyaratan menjadi PPPK ? Secara prinsip Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK. Adapun Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK antara lain: a) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah; d) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; e) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; f) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan: surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan/atau . surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; h) surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan i) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Perpres Nomor 38 Tahun 2020



Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Adapun JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.

Pasal 3 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 menyatakan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Sedangkan dalam Pasal 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2020  disebutkan, ada kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Ditegaskan dalam Pasal 5 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 bahwa kriteria JPT (jabatan pimpinan tinggi) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK adalah sebagai berikut.
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS



Link download - Unduh Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK. Semoga bermanfaat, terima kasih. 

3 comments:

  1. Ada faile perpres nya..
    Lok ada minta tlong uplout dong..

    ReplyDelete
  2. Berita melulu gak ada yg menarik karena yg ditunggu bukan kabar tapi kenyataan si dan nip pppk mksh

    ReplyDelete