Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 |
Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, yang dimaksud Jaminan Kesehatan adalah adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.
Peserta BPJS Kesehatan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 adalah kepala desa dan perangkat desa yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, danf atau pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota untuk program Jaminan Kesehatan.
Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Berdasarkan aturan ini, Kepala desa dan perangkat desa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang termasuk perangkat desa terdiri atas: sekretariat desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis. Kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan dilaksanakan dengan cara didaftarkan melalui BPJS Kesehatan. Dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 diatur bagaiman teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Untuk mengetahui lebih lengkap teknis pemotongan Iuran BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, dinyatakan bahwa Pemerintah kabupaten/kota melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa secara kolektif. Pendaftaran kepesertaan secara kolektif dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa dan perangkat desa. Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan, Bupati atau Wali Kota menunjuk Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan. Penanggungjawab bertugas:
a.
melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala
desa dan perangkat desa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Desa;
b.
memastikan seluruh Pemerintah Desa telah menyampaikan data kepesertaan kepala
desa dan perangkat desa;
c.
mengalokasikan Iuran pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d.
melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi
kepala desa dan perangkat desa dengan BPJS Kesehatan.
Ditegaskan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019
tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi
Kepala Desa Dan Perangkat Desa, bahwa Kepala desa menunjuk sekretaris desa atau
salah satu kepala urusan sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan
Jaminan Kesehatan. Penanggungjawab bertugas:
a.
mengisi formulir data kepesertaan Jaminan Kesehatan; dan
b.
menyampaikan formulir data kepesertaan Jaminan Kesehatan yang telah diisi
kepada Perangkat Daerah melalui kepala desa.
Pendaftaran dan perubahan
data kepesertaan Jaminan Kesehatan serta pengisian formulirnya dilakukan
melalui system informasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal desa
tidak memiliki jaringan internet, pengisian formulir data kepesertaan
menggunakan formulir daftar isian Peserta elektronik sesuai dengan format yang
ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Dtegaskan dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan,
Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan
Perangkat Desa, bahwa Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar
5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Iuran bagi kepala desa dan
perangkat desa dibayar dengan ketentuan:
a. 4% (empat persen) dibayar
oleh Pemberi Kerja; dan
b. 7% (satu persen) dibayar
oleh Peserta.
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan,
Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan
Perangkat Desa. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment