Breaking

Tuesday, February 4, 2020

Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019

Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019


Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019. Pengertian Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun tunjangan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

 

Latar belakang pemberian tunjangan profesi guru yaitu pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.


Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.


SKTP yang dulunya disebut Sk Dirjen dan diterbitkan setiap semester atau enam bulan sekali ini menjadi salah satu syarat untuk dapat mencairkan tunjangan profesi guru. Untuk tahun ini, setiap guru diharapkan dapat cek SKTP  sertifikasi masing-masing melalui Info GTK

 

Info GTK adalah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat guru dan tenaga kependidikan yang berguna untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik sebelumnya.

 

Untuk bisa mendapatkan SKTP ada beberapa syarat yang harus diperhatikan seperti:

·          Pastikan sertifikat pendidik data kelulusan sudah sesuai dengan data base GTK dan telah diterbitkan nomor registrasi guru (NRG).

·          Jika belum memiliki NRG, segera menghubungi dinas pendidikan/suku dinas pendidikan tempat guru mengajar untuk mengusulkan penerbitan NRG.

·          Pastikan NUPTK sesuai dengan data base Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan terhubung dengan NRG.

·          Jika kesalahan dan perbaikan berkaitan dengan NUPTK, silakan hubungi operator dinas/suku dinas pendidikan setempat.

·          Linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya jumlah jam mengajar (JJM).

·          Jika tidak linier dengan sertifikat pendidik segera mencari mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.

·          Pastikan Beban JJM terpenuhi dan sinkron di data pokok pendidikan (dapodik).

·          Apabila seorang guru belum dapat memenuhi JJM mata pelajaran yang linier, yang bersangkutan dapat memenuhi JJM dari tugas tambahan yang diakui misalnya sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua proram keahlian atau program studi, kepala unit produksi, kepala bengkel dengan melampirkan SK.

·          Selain itu dapat menambah mengajar mata pelajaran yang linier di sekolah lain.

·          Syaratnya adalah mengajar di sekolah induk minimal 6 JJM serta perhatikan kurikulum mata pelajaran JJM yang dipilih sebab beda kurikulum beda jumlah JJM yang diakui.

·          Pastikan isian pada dapodik terkait status kepegawaian telah diisi dengan benar. Misalnya, jika PNS input NIP dan data data SK terakhir. Apabila status kepegawaian sebagai honor daerah dan GTY,  inputlah sesuai SK terakhir.

·          Pastikan data umur paling tinggi 60 tahun.

·          Kalau seorang PNS dibuktikan dengan NIP.

·          Apabila selain PTK data tanggal lahir di sertifikat pendidik dan NUPTK harus sama.

·          Apabila ada perbedaan harus segera diperbaiki ke operator sekolah untuk diteruskan ke operator dinas dengan menunjukkan bukti bukti yang relevan.

·          Untuk diketahui, bahwa dalam menerbitkan SKTP guru diwajibkan untuk memberi data profil yang valid sebagai bahan yang akan diinput oleh operator sekolah.

·          Guru dapat mengecek apakah profil data yang diinput oleh operator sekolah sudah benar atau belum.


Untuk mengecek dapat dilihat di info GTK. Jika ada kesalahan serahkan kembali pada operator sekolah kemudian cetak info GTK dan serahkan ke operator dinas. Tanpa diterbitkannya SKTP, tunjangan profesi tidak akan cair

Berikut ini Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019. Nama-nama guru berikut ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika sudah diterima dan jika belum harus dibatalkan penyalurannya karena baru memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019. Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2019 disampaikan melalui melalui Keputusan Mendikbud Nomor 11519/B/GT/2019 tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019


Demikian informasi tentang Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



No comments:

Post a Comment