Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 |
Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019. Pengertian Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun tunjangan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Latar belakang pemberian
tunjangan profesi guru yaitu pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional,
guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Untuk itu, guru berhak memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung
jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di
sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik
formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa
salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi guru. Tunjangan
Profesi Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas
sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer
daerah.
SKTP yang dulunya disebut Sk
Dirjen dan diterbitkan setiap semester atau enam bulan sekali ini menjadi salah
satu syarat untuk dapat mencairkan tunjangan profesi guru. Untuk tahun ini,
setiap guru diharapkan dapat cek SKTP sertifikasi masing-masing melalui Info GTK
Info GTK adalah fasilitas
bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat guru dan tenaga kependidikan yang
berguna untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang
telah dikirim melalui aplikasi Dapodik sebelumnya.
Untuk bisa mendapatkan SKTP
ada beberapa syarat yang harus diperhatikan seperti:
·
Pastikan sertifikat pendidik data kelulusan
sudah sesuai dengan data base GTK dan telah diterbitkan nomor registrasi guru
(NRG).
·
Jika belum memiliki NRG, segera menghubungi
dinas pendidikan/suku dinas pendidikan tempat guru mengajar untuk mengusulkan
penerbitan NRG.
·
Pastikan NUPTK sesuai dengan data base
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan terhubung dengan NRG.
·
Jika kesalahan dan perbaikan berkaitan dengan
NUPTK, silakan hubungi operator dinas/suku dinas pendidikan setempat.
·
Linearitas sertifikat pendidik dengan mata
pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya jumlah jam mengajar
(JJM).
·
Jika tidak linier dengan sertifikat pendidik
segera mencari mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
·
Pastikan Beban JJM terpenuhi dan sinkron di
data pokok pendidikan (dapodik).
·
Apabila seorang guru belum dapat memenuhi JJM
mata pelajaran yang linier, yang bersangkutan dapat memenuhi JJM dari tugas
tambahan yang diakui misalnya sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua proram keahlian atau program
studi, kepala unit produksi, kepala bengkel dengan melampirkan SK.
·
Selain itu dapat menambah mengajar mata
pelajaran yang linier di sekolah lain.
·
Syaratnya adalah mengajar di sekolah induk
minimal 6 JJM serta perhatikan kurikulum mata pelajaran JJM yang dipilih sebab
beda kurikulum beda jumlah JJM yang diakui.
·
Pastikan isian pada dapodik terkait status
kepegawaian telah diisi dengan benar. Misalnya, jika PNS input NIP dan data
data SK terakhir. Apabila status kepegawaian sebagai honor daerah dan GTY, inputlah sesuai SK terakhir.
·
Pastikan data umur paling tinggi 60 tahun.
·
Kalau seorang PNS dibuktikan dengan NIP.
·
Apabila selain PTK data tanggal lahir di
sertifikat pendidik dan NUPTK harus sama.
·
Apabila ada perbedaan harus segera diperbaiki
ke operator sekolah untuk diteruskan ke operator dinas dengan menunjukkan bukti
bukti yang relevan.
·
Untuk diketahui, bahwa dalam menerbitkan SKTP
guru diwajibkan untuk memberi data profil yang valid sebagai bahan yang akan
diinput oleh operator sekolah.
·
Guru dapat mengecek apakah profil data yang
diinput oleh operator sekolah sudah benar atau belum.
No comments:
Post a Comment