Pemerintah telah menerbitkan Juknis
Penyaluran (Pencairan) Penggajian (Gaji) PPPK Tahun 2020 dengan menerbitkan
PMK
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyaluran DAU
Tambahan Tahun 2020. Sebagaimana
diketahui Alokasi dana untuk pembayaran Penggajian (gaji) PPPK / P3K dalam APBN
2020 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis / Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian
PPPK Tahun 2020 (PMK Nomor 8 Tahun 2020),
bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan. DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dana yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu
pendanaan penggajiaan PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian
PPPK Tahun 2020 berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/ kabupaten/ kota
·
Pemindahbukuan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan secara bertahap
dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret
2020;
b . tahap II paling cepat bulan Juni
2020;
c. tahap III paling cepat bulan September
2020; dan
d. tahap IV pada bulan Desember
2020.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan sesum dengan jumlah
formasi yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah Daerah provinsi/
kabupaten/ kota dengan jumlah maksimal formasi sebagaimana ditetapkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
·
Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK
ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan masing- masing
tahap sebesar tiga bulan.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK untuk pembayaran gaji ketiga belas
dan / atau tunjangan hari raya dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK periode terdekat atau periode
penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas dan / atau tunjangan hari
raya .
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan setelah Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari Pemerintah Daerah provinsi / kabupaten / kota, dengan
ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenm APBD Tahun
Anggaran 2020 atau peraturan kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Pendanaan PPPK; dan
2. rekapitulasi surat keputusan pengangkatan
PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh
gubernur /bupati/ wali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran;
dan
b. tahap II sampai dengan tahap IV berupa
rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur jbupatijwali kota sampai dengan bulan
pada saat pengajuan penyaluran.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan dengan
membandingkan data rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK dengan data
rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
·
Dalam
hal data rekapitulasi terdapat perbedaan, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan berdasarkan data rekapitulasi PPPK yang
bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
·
Dokumen
persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c . q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember 2020.
·
Dalam
hal Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran
dan/atau melampaui batas waktu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK
tahap I, tahap II, tahap III, dan/ atau tahap IV tidak disalurkan.
·
Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·
Dalam
hal terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK di RKUD, Pemerintah
Daerah provinsi/ kabupaten/ kota dapat menggunakan sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Penggajian PPPK tersebut untuk mendukung pendanaan penggajian PPPK tahun
berjalan atau tahun berikutnya.
Selengkapnya terkait Juknis
Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 silahkan download dan
baca Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
Nomor
8/PMK.01/2020 Tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Link download PMK Nomor 8 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 . Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment