Revisi POS UN Tahun 2020 |
Revisi POS UN Tahun 2020 atau Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020. Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang berlangsung dua bulan lagi, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyampaikan perubahan pada Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2019/2020 atau Revisi POS UN Tahun 2019/2020. BSNP menegaskan, perubahan tersebut tidak terkait sistem dan jadwal UN, namun lebih kepada nomenklatur dan pengaturan pelaksanaan.
Dengan berlakunya Revisi POS UN Tahun
2020,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/2020, maka POS UN
yang lama, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019
dicabut dan tidak berlaku lagi. Sosialisasi terhadap perubahan POS UN tersebut
disampaikan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, bersama para anggota BSNP periode
2019-2023 di hadapan para awak media di Kantor BSNP, Cipete, Jakarta, Selasa
pagi (21/1/2020).
Revisi
POS UN Tahun 2020 disebabkan adanya perubahan nomenklatur dalam POS UN
merupakan penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kelola
yang terjadi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota
BSNP Hamid Muhammad menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan
berpengaruh banyak dalam konteks pelaksanaan UN. “Yang terpengaruh adalah
program (kementerian),” ujarnya.
Pada pengaturan
pelaksanaan, anggota BSNP Bambang Suryadi menjelaskan, salah satu perubahan
terletak pada Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang kini menjadi Ujian Nasional
Ulangan (UNU). “Perubahan mencakup persyaratan peserta, yang tadinya hanya
dapat diikuti peserta dari SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya, sekarang
dapat diikuti mulai dari SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sederajat, serta Program
Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya,” tutur Bambang.
Persyaratan yang harus
dipenuhi oleh peserta UNU adalah mereka yang merupakan peserta UN Tahun
Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum
mengikuti UN utama atau UN susulan karena alasan teknis dan/atau akademis,
disertai bukti yang sah. Peserta UN berhak untuk mengikuti UNU hanya satu kali
dalam tahun yang sama.
Bambang menambahkan, Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat di luar negeri pun kini diberi keleluasaan dalam
hal waktu pelaksanaan ujian, mengingat kompleksitas pelaksanaan ujian Program
Paket B dan C di masing-masing negara. Kompleksitas yang terjadi biasanya
meliputi waktu libur Tenaga Kerja Indonesia yang berbeda di setiap negara.
“PKBM di luar negeri bisa berkoordinasi dengan Puspendik (kini Pusat Asesmen
dan Pembelajaran) untuk waktu pelaksanaan,” ujar Bambang.
Mengenai sistem pelaksanaan
UN, sekretaris BSNP Arifin Junaidi mengatakan, sebagian besar sekolah tetap
akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), meskipun hingga kini
masih ada satuan pendidikan yang mengajukan untuk dapat melaksanakan Ujian
Nasional Berbasis Pensil dan Kertas (UNKP). “Yang mengajukan UNKP sampai saat
ini hanya yang berasal dari pendidikan kesetaraan, yakni dari Lembaga
Permasyarakatan,” pungkas Arif. Revisi
POS UN Tahun 2019/2020 dapat diunduh di laman http://bsnp-indonesia.org atau https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/pos-penyelenggaraan-un-tahun-pelajaran-20192020
No comments:
Post a Comment