Breaking

Monday, January 6, 2020

JUKNIS TPG GURU MADRASAH TAHUN 2020

 Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020


Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020, bertujuan Agar pengalokasian dana bantuan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeho/der terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jencleral Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru RA MI MTS MA MAK yang sudah memiliki sertifikat pendidikan serta telah memenuhi ketentuan benan kerja
2. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PNS,  dan Non PNS, guru yang sudah inpassing, dan guru yang belum inpassing
3. Mekanime pencairan  Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020

Selengkapanya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 di Laman resmi Simpatika Kemenag.go.id atau di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/juknis-tpg-guru-madarasah-tahun-2020.html

No comments:

Post a Comment