Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru
Madrasah Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru
Madrasah tahun 2020. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan Peraturan Menteri Agama
(PMA) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Bagi Guru Madrasah tahun 2020, bertujuan Agar pengalokasian dana
bantuan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, serta untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru
Madrasah Tahun 2020disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeho/der terkait yaitu: Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jencleral Kementerian Agama, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi
guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah
dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru
madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Bagi Guru Madrasah tahun 2020ini, terdapat beberapa hal yang diatur
yaitu sebagai berikut:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru RA MI MTS MA
MAK yang sudah memiliki sertifikat pendidikan serta telah memenuhi ketentuan
benan kerja
2. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PNS, dan Non
PNS, guru yang sudah inpassing, dan guru yang belum inpassing
3. Mekanime pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru
Madrasah tahun 2020
Selengkapanya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 di Laman resmi Simpatika
Kemenag.go.id atau di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/juknis-tpg-guru-madarasah-tahun-2020.html
No comments:
Post a Comment