Breaking

Tuesday, January 7, 2020

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

 Juknis BOS Madrasah (MI MTs MA) Tahun 2020


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020.

Dalam diktum pertama Keputusan Dirjen Pendis menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini. Ditegaskan dalam diktum kedua Keputusan Dirjen Pendis tersebut bahwa Juknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020.

Maksud Petunjuk Teknis atau Juknis dana BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2020 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Adapun tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut: 1) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020; 2) Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

Adapun Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Penggunaan dan BOS, Monitoring dan Supervisi dana BOS. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2020. Baca selengkapnya di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/juknis-bos-madrasah-tahun-2020-dan-bop.html

No comments:

Post a Comment