Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun
Anggaran 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020.
Dalam diktum pertama
Keputusan Dirjen Pendis menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Pada
Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan
ini. Ditegaskan dalam diktum kedua Keputusan Dirjen Pendis tersebut bahwa Juknis
BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020.
Maksud Petunjuk Teknis atau
Juknis dana BOS Madrasah (MI
MTS MA MAK) Tahun 2020 dimaksudkan
sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan
daerah yang terlibat dalam
pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
secara benar dan terarah.
Adapun tujuan ditetapkan
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS Madrasah (RA MI
MTS MA MAK) Tahun
Anggaran 2020 adalah
sebagai berikut: 1)
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020; 2) Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan
tepat guna.
Adapun Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun
Anggaran 2020 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan
dana BOS, Penggunaan dan BOS, Monitoring dan Supervisi dana BOS. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2020. Baca
selengkapnya di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/juknis-bos-madrasah-tahun-2020-dan-bop.html
No comments:
Post a Comment