Breaking

Monday, January 6, 2020

JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2020 (JUKNIS BOS KEMENDIKBUD 2020)

 Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Kemendikbud Tahun 2020

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Kemendikbud Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun 2020. Bantuan operasional sekolah reguler ditujukan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat.

Diterbitkan Permendikbud tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Kemendikbud Tahun 2020, bertujuan Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam Permendikbud tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Kemdikbud Tahun 2020 ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
1. BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.
2. Besaran BOS Reguler
3. Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler
4. Larangan dalam pengelolaan Dana BOS reguler

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tahun 2020 berisi tentang ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020. https://ainamulyana.blogspot.com/2020/02/permendikbud-nomor-8-tahun-2020-tentang.html

1 comment: