Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Kemendikbud Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Mendikbud
(Permendikbud) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler tahun 2020. Bantuan operasional sekolah reguler
ditujukan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas
pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan
pendidikan bagi masyarakat.
Diterbitkan Permendikbud tentang Juknis
BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis
BOS Kemendikbud Tahun 2020, bertujuan Agar pengalokasian dana bantuan operasional
sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, serta untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam Permendikbud tentang Juknis
BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis
BOS Kemdikbud Tahun 2020 ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai
berikut:
1. BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31
Januari dan tanggal 31 Oktober.
2. Besaran BOS Reguler
3. Komponen yang dapat dibiayai
oleh BOS Reguler
4. Larangan dalam pengelolaan Dana
BOS reguler
Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diatur
dalam Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan
Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 yang dimaksud Bantuan Operasional
Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program
Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang
bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tahun
2020 berisi tentang ketentuan
Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020. https://ainamulyana.blogspot.com/2020/02/permendikbud-nomor-8-tahun-2020-tentang.html
Juknis bos 2020 belum bisa didonload?
ReplyDelete