Data Guru Madrasah Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah). Kementerian Agama akan segera menyalurkan Rp1,8juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam Disalurkan Sekali PembayaranBantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Data Nama Guru Honorer Madrasah
Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) terlampir dalam Lampiran Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung
bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Adapun Data Guru Honorer
Madrasah Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) berdasarkan hasil verifikasi
akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan
menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam
bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada
satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.
Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara
langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu
kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran
Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini
dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada
satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena
guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak
sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya
pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan
Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu
mereka,” ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain
menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis,
Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah
diverifikasi memenuhi criteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang
telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program
Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan
guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau
bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.
Untuk detal Data Nama Guru Honorer Madrasah Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) silahkan cek melalui akun simpatika yang dimiliki guru madarasah masing-masing.
Label: Pendidikan, Subsidi Upah Guru Honorer, BSU. Pengirim :
Adi Wiyatna.
No comments:
Post a Comment