Breaking

Saturday, November 28, 2020

Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan Contoh Soal PPPK Guru 2021

Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2021


Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Guru tahun 2021 dan Contoh Soal PPPK Guru Tahun 2021. Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.


Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

 

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

 

Lebih lanjut Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tutur Wakil Presiden.

 

Senada dengan Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” terang Mendikbud pada kesempatan yang sama.

 

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” imbuh Mendikbud.

 

Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK

Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud. Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

 

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

 

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

 

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

 

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

 

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

 

Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.

 

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.

 

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

 

“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.


Lalu bagaimana persyaratan atau syarat Pendaftaran Seleksi PPPK (P3K) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2021 dan Contoh Soal Tes Seleksi PPPK Guru tahun 2021 nanti ? Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomer 49 tahun 2018, syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

1) Pealamar berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar

2) Pelamar beleum pernah melanggar hukum atau masuk dalam jeruji besi karena tindakan pidana dan lainnya.

3) Pelamar bukan pegawai negeri sipil, bukan anggota TNI ataupun Polri yang telah diberhentikan secara tidak hormat

4) Pelamar saat ini bukan sebagai pengurus ataupun anggota partai dan tidak terlibat dengan kepartaian.

5) Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang dibtuuhkan

6) Pelamar memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dipersyaratkan.

7) Pelamar memiliki komepetensi dan memiliki keadaan sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan.

 

Adapun beberapa persyaratan dalam seleksi P3K yang telah diatur pada pasal 19 Peraturan Pemerintah nomer 49 tahun 2018 menyatakan bahwa tahapan seleksi terdiri dari dua tahap yaitu Pertama, Tahap Satu seleksi administrasi yaitu proses seleksi pada tahap administrasi yang sesuai dengan kualifikasi dan dokument pelamar secara dukumen. Kedua yaitu pada tahap kedua pada seleksi kompetensi. Dalam tahap ini dijelaskan pada pasal 22 no 49 tahun 2018 bahwa komepensi teknis yang dimaksudan ada dua yaitu a) kompetensi yang mempersyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Kompetensi yang tidak mempersyaratkan sertifikat profesi.

 

Informasi resmi tentang persyaratan atau syarat Pendaftaran Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.

 

Setelah Anda membaca gambaran Persyaratan Seleksi PPK Guru tahun 2021, selenjutnya kita akan membahas beberapa Latihan soal PPPK Guru tahun 2021 yang akan datang. Untuk menghadapi seleksi pengadaan PPPK Tahun 2021 ada baiknya untuk mempelajari Latihan Soal Tes PPPK Guru Tahun 2021. Soal-soal ini bukan soal resmi tetapi hanya sebagai bahan pengayaan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para calon guru. Mudah-mudahan dengan mempelajari soal ini menambah persiapan dan rasa percaya diri para calon pendaftar PPPK 2021 yang akan dating.

 

Berikut ini bebera Link Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru untuk Guru SD, guru Mata Pelajaran SMP SMA dan SMK Tahun 2021, silahkan dicoba untuk dipelajari.

 

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA  (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP  (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi  SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Penjas - PJOK SD SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)

 

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Contoh Soal Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Semoga informasi ini ada manfaatnya, terima kasih. 

 

Label: Pendidikan, Subsidi Upah Guru Honorer, BSU. Pengirim : Adi Wiyatna



No comments:

Post a Comment