Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Guru tahun 2021 dan Contoh Soal PPPK Guru Tahun 2021. Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Menurut Wakil Presiden
Republik Indonesia Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia
(SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah
tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting
untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki
kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus
memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual,
Senin (23/11).
Sesuai Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru
bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Kemendikbud melakukan
perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar
guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.
Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di
sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat
tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya.
Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal
ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.
Lebih lanjut Wakil Presiden
menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang
jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman
rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru,
sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tutur Wakil Presiden.
Senada dengan Wakil Presiden
RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
mengatakan, “pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara
hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten
agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” terang Mendikbud pada
kesempatan yang sama.
“Rencana seleksi ini adalah
salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik
adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru
PPPK,” imbuh Mendikbud.
Lima Terobosan Seleksi Guru
PPPK
Setidaknya ada lima
terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah
pusat. Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas,
batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun
sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk
membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan
Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud. Meskipun
demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya
yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.
Kedua, jika sebelumnya
setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun,
sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika
gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua
kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.
Sehubungan dengan persiapan
ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada
materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer
mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh
semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi
untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian
seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu
pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.
Keempat, jika dahulu
pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi,
mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji
semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu),
Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk
gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran
tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,”
terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah
daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus
mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan
penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah
melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.
Kelima, tidak seperti
tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah
daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Langkah tindak lanjut yang
perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan
peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung
secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada
pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK
yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan
kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru
tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2020,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Plt.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai
saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember
2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.
Sementara itu, Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen,
menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.
“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan
dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi,
kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan
secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.
“Saya harap ini bisa menjadi
angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita
yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini
dengan baik,” pungkas Mendikbud.
Lalu bagaimana persyaratan atau syarat Pendaftaran Seleksi
PPPK (P3K) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2021 dan Contoh Soal Tes Seleksi PPPK Guru tahun 2021 nanti
? Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomer 49 tahun 2018, syarat yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut.
1)
Pealamar berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan jabatan yang
dilamar
2)
Pelamar beleum pernah melanggar hukum atau masuk dalam jeruji besi karena
tindakan pidana dan lainnya.
3)
Pelamar bukan pegawai negeri sipil, bukan anggota TNI ataupun Polri yang telah
diberhentikan secara tidak hormat
4)
Pelamar saat ini bukan sebagai pengurus ataupun anggota partai dan tidak
terlibat dengan kepartaian.
5)
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang dibtuuhkan
6)
Pelamar memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku sesuai dengan jabatan
yang dipersyaratkan.
7)
Pelamar memiliki komepetensi dan memiliki keadaan sehat jasmani maupun rohani
sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Adapun beberapa persyaratan
dalam seleksi P3K yang telah diatur pada pasal 19 Peraturan Pemerintah nomer 49
tahun 2018 menyatakan bahwa tahapan seleksi terdiri dari dua tahap yaitu Pertama,
Tahap Satu seleksi administrasi yaitu proses seleksi pada tahap administrasi
yang sesuai dengan kualifikasi dan dokument pelamar secara dukumen. Kedua yaitu
pada tahap kedua pada seleksi kompetensi. Dalam tahap ini dijelaskan pada pasal
22 no 49 tahun 2018 bahwa komepensi teknis yang dimaksudan ada dua yaitu a)
kompetensi yang mempersyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Kompetensi yang
tidak mempersyaratkan sertifikat profesi.
Informasi resmi tentang persyaratan atau syarat Pendaftaran Seleksi
PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional
pada bulan Januari 2021.
Setelah
Anda membaca gambaran Persyaratan
Seleksi PPK Guru tahun 2021, selenjutnya kita akan membahas beberapa Latihan
soal PPPK Guru tahun 2021 yang akan datang. Untuk menghadapi seleksi pengadaan
PPPK Tahun 2021 ada baiknya untuk mempelajari Latihan Soal Tes PPPK Guru Tahun 2021. Soal-soal ini
bukan soal resmi tetapi hanya sebagai bahan pengayaan untuk menambah wawasan
dan pengetahuan para calon guru. Mudah-mudahan dengan mempelajari soal ini
menambah persiapan dan rasa percaya diri para calon pendaftar PPPK 2021 yang
akan dating.
Berikut
ini bebera Link Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru untuk Guru SD, guru
Mata Pelajaran SMP SMA dan SMK Tahun 2021, silahkan dicoba untuk
dipelajari.
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Penjas - PJOK SD SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)
Demikian
informasi tentang Persyaratan dan Contoh
Soal Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Semoga informasi ini ada manfaatnya,
terima kasih.
Label: Pendidikan, Subsidi
Upah Guru Honorer, BSU. Pengirim : Adi Wiyatna
No comments:
Post a Comment