Kabar Gembira dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru dan Siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan empat kabar gembira saat berdialog dengan guru dan perwakilan orang tua siswa di SD Negeri Ndau, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 10 November 2020.
Dalam kunjungan itu,
Mendikbud didampingi Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, Jumeri, S.TP., M.Si., Direktur Sekolah Dasar Dra. Sri Wahyuningsih,
M.Pd., Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu dan para pejabat lainnya. Hadir
pula anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai
Demokrat, Anita Jacoba Gah.
Pertama, kata Mendikbud,
sekolah yang masuk zona hijau dan kuning sudah boleh melaksanakan pembelajaran
tatap muka di sekolah. Asalkan semua pihak setuju yaitu pemerintah daerah, guru
dan orang tua siswa. Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan
menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan. Jumlah siswa yang masuk
sekolah hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Kabar gembira kedua terkait
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di daerah 3T
(terdepan, terluar, tertinggal). Nadiem mengungkapkan, pada tahun 2021 anggaran
dana BOS bagi sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah 3T akan mendapatkan
tambahan sebesar Rp 3 triliun.
Sebelumnya, perhitungan dana
BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Sekolah yang
memiliki jumlah murid yang banyak bisa memiliki sarana dan prasarana yang
semakin lengkap. Hal ini menyebabkan disparitas dengan sekolah yang jumlah
muridnya sedikit.
“Kami akan mengubah cara
perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks
kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar kesenjangan
dapat kita tutup dan kualitas pembelajaran serta SDM dapat kita akselerasi,”
kata Mendikbud.
Melalui perubahan
perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang
dana BOS-nya turun. “Kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang berkurang.
Tapi untuk sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat
secara dramatis. Itulah kebijakan pemerintah yang afirmatif dan pro rakyat,”
ujar Mendikbud.
Dengan dukungan dari Komisi
X DPR RI, Mendikbud juga mengatakan, telah melakukan relaksasi mekanisme
penggunaan dana BOS di mana kepala sekolah diberikan kebebasan sepenuhnya untuk
menggunakan dana BOS.
“Kepala sekolah boleh
gunakan dana BOS untuk membeli perahu agar murid yang tinggal di seberang pulau
bisa sekolah. Kepala sekolah boleh membeli gawai yang murah untuk dipinjamkan
kepada anak-anaknya dan juga guru-gurunya. Kepala sekolah boleh menggunakan
dana BOS-nya untuk bayar gaji guru honorer, dan membantu ekonomi guru. Tetapi
sekolah harus terbuka kepada masyarakat agar penggunaan dana BOS sepenuhnya
transparan dan akuntabel,” papar Mendikbud Nadiem.
Ketiga, Mendikbud Nadiem
sedang menyiapkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun depan. Ini merupakan kesempatan bagi
guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun bahkan lebih, hingga usianya
tidak memungkinkan lagi untuk ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hingga saat ini, daerah baru
menyiapkan 200.000 dari total 1 juta formasi yang disiapkan oleh Kemendikbud.
“Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa
kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan
berapa kebutuhannya," kata Nadiem.
Keempat adalah terkait
digitalisasi di sekolah. Menurut Nadiem, kelemahan pendidikan di Indonesia
tampak jelas di tengah pandemi Covid-19, yaitu keterbatasan akses internet dan
ketersediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pada tahun 2021, Kemendikbud
akan memprioritaskan program digitalisasi di sekolah melalui bantuan TIK.
Terkait ketersediaan akses internet di daerah 3T, Kemendikbud terus
berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kabar gembira yang kelima
dari Mendikbud tentang Bantuan Subsidi Upah bagi guru honorer. Guru honorer dan
tenaga pendidikan non-PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) mendapat kabar gembira
dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Mereka akan
mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening
masing-masing. Hal itu diungkapkan Mendikbud dalam rapat kerja bersama Komisi X
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
“Kabar gembira hari ini
adalah berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan
juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan, kita berhasil
mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga
pendidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali
sekaligus,” ungkapnya.
Mendikbud menjelaskan, para
penerima bantuan subsidi gaji itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya
1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas
sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan
perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Syaratnya, mereka adalah
Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.
Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu
kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Tenaga pendidikan calon penerima
bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
“Sasaran kita sekitar
sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer
sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total
anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” jelas
Mendikbud Nadiem.
Baca Selengkapnya di http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/empat-kabar-gembira-dari-mendikbud-nadiem-makarim-untuk-guru-dan-siswa
Label: Pendidikan, Subsidi
Upah Guru Honorer, BSU. Pengirim : Adi Wiyatna
No comments:
Post a Comment