Kemenag menerbitkan Daftar Nama penerima Bantuan Subsidi Gaji GTK Non PNS madrasah dan Guru PAI Non PNS, setelah merilis Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Menurut Dirjen Pendidikan
Islam Muhammad Ali Ramdhani. Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Saat
ini sedang disiapkan SK Daftar Nama penerima
Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada
sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11).
"Semoga pencairan
bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25
November mendatang," lanjutnya.
Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk
bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru
RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran
Rp979.070.400.000.
Selain itu, ada 93.480 guru
Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan.
Anggarannya, Rp168.264.000.000,-
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan daftar nama guru honorer, dosen dan tendik untuk menerima bantuan subsisidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar, Minggu (15/11). Nizar saat ini masih berada di Arab Saudi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.
Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrash yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan
“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tandasnya
Selengkapnya di https://kemenag.go.id/berita/read/514638/juknis-pencairan-subsidi-gaji-gtk-madrasah-dan-pai-sudah-terbit
Label: Pendidikan, Subsidi
Upah Guru Honorer, BSU. Pengirim : Adi Wiyatna
No comments:
Post a Comment