Ini beberapa bantuan
kemendikbud untuk sekolah, guru dan siswa di masa Pandemi
Covid-19. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri
Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan
seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan terutama berupa kebijakan pembelajaran dan bantuan
kemendikbud untuk sekolah, guru dan siswa di masa Pandemi Covid-19 terlaksana
dengan baik di daerah.
“Prinsip
kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan
keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan
masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan
kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi
Covid-19,” jelas Mendikbud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah
seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,
secara daring, Rabu (2/9/2020).
Pemerintah
telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan bantuan
kemendikbud untuk sekolah, guru dan siswa dalam
menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19, seperti revisi surat
keputusan bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus
2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini. Selain
itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa
darurat.
“Kemendikbud
juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang
tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bagi
daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen
peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu,
sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Prosedur
pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata
Mendikbud, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk
menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran
tatap muka. “Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning,
daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.
Mendikbud
juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning,
serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka,
keputusan terakhir ada di orang tua. Apabila orang tua tidak mengizinkan
putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap
melanjutkan belajar dari rumah. “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning
dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.
Tahapan
pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam
revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda
untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat
memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
“Selain
itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK,
pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua
zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
“Evaluasi
akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas
Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan
Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan
Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila
terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif
Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan
pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
Sejak
Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta
menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19. Pada bulan Maret,
terdapat pembatalan ujian nasional, ujian sekolah tidak perlu mengukur
ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan
nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa, mekanisme PPDB
tidak mengumpulkan siswa dan orang tua, PPDB jalur prestasi berdasarkan
akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.
Terkait bantuan
kemendikbud untuk sekolah, guru dan siswa, sejak bulan Maret s.d. April 2020, Kemendikbud
melakukan penyediaan kuota gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar
Rp 405 M untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Neger dan Perguruan
Tinggi Swasta, realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 M untuk kegiatan Belajar dari
Rumah melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS
dan BOP untuk pembayaran honor guru, serta pembelajaran daring.
Pada Bulan Mei s.d. Juni 2020, Kemendikbud
memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah
negeri). Pada bulan Juli s.d. Agustus 2020, sekolah di zona hijau dan kuning
diperbolehkan melakukan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang, peluncuran
kurikulum dalam kondisi khusus, dan Pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan
SD.
Bantuan kemendikbud untuk sekolah, guru
dan siswa lainnya yang akan diberikan adalah bantuan subsidi kuota
internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September
s.d. Desember 2020). Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan,
serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kepala satuan pendidikan harus
melengkapi nomor telepon seluler (handphone) peserta didik yang aktif melalui
aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.
Demikian informasi tentang kebijakan
kemendikbud dan beberapa bantuan
kemendikbud untuk sekolah, guru dan siswa di masa Pandemi
Covid-19. Semoga ada manfaatnya.
Pengrim: Erik Setiawan Label:
Bantuan Pendidikan
No comments:
Post a Comment