Peringkat Perguruan Tinggi
(PT) di Indonesia Tahun 2020 Berdasarkan Klasterisasi Perguruan Tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020 pada
(17/8). Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menjelaskan bahwa
klasterisasi merupakan upaya Ditjen Dikti untuk melakukan pemetaan atas kinerja
perguruan tinggi akademik Indonesia yang berada di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. “Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan namun
pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya.
Klasterisasi ini jangan disalah maknai sebagai pemeringkatan,” jelas Nizam
mengawali paparannya.
Nizam
menjelaskan bahwa tujuan utama klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan
bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk
mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma
perguruan tinggi secara berkelanjutan. Selain itu, klasterisasi perguruan
tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang
kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia.
Lebih
lanjut Nizam menjelaskan pada tahun 2020 ini, berbagai informasi terkait
kinerja perguruan tinggi Indonesia kembali diidentifikasi berdasarkan empat
aspek utama antara lain mutu sumber daya manusia dan mahasiswa (input),
pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (proses), capaian kinerja jangka
pendek yang dicapai oleh perguruan tinggi (output), dan capaian kinerja jangka
panjang perguruan tinggi (outcome). Akan tetapi, indikator-indikator yang
mencerminkan masing-masing komponen utama tersebut terdapat beberapa
perubahan/penambahan indikator sehingga diharapkan komponen utama tersebut
dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan
cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.
Pada
klasterisasi tahun 2020 ini, indikator yang digunakan untuk menilai kinerja
perguruan tinggi pada aspek input antara lain persentase dosen berpendidikan
S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah
dosen terhadap jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen
bekerja sebagai praktisi di industri minimum 6 bulan.
Pada
aspek proses terdapat 9 indikator yang digunakan antara lain Akreditasi
Institusi, Akreditasi Program Studi, Pembelajaran Daring, Kerjasama perguruan
tinggi, Kelengkapan Laporan PDDIKTI, Jumlah Program Studi bekerja sama dengan
DUDI, NGO atau QS Top 100 WCU by subject, Jumlah Program Studi melaksanakan
program merdeka belajar, Jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka
Belajar.
Pada
aspek output, terdapat empat indikator yang digunakan antara lain jumlah
artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan,
jumlah program studi yang telah memperoleh Akreditasi atau Sertifikasi
International. Sementara pada aspek outcome, terdapat lima indikator yang
digunakan antara lain kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah patent
per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan
tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan.
Klasterisasi
perguruan tinggi yang disusun dan dibangun dalam kerangka perbaikan
berkelanjutan baik untuk masing-masing data kinerja perguruan tinggi maupun
kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Sesuai dengan hal tersebut, sumber
data klasterisasi menggunakan data-data yang sahih dan siap guna dengan
karakteristik sebagai berikut:
·
Data yang langsung dapat digunakan, yaitu data yang dilaporkan secara rutin
oleh perguruan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
·
Data hasil penilaian kinerja perguruan tinggi yang telah dilaksanakan oleh
unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti akan tetapi belum tersajikan di dalam PD
Dikti.
·
Data yang belum tercakup dalam PD Dikti, tetapi dikumpulkan secara
terstruktur oleh unit kerja dan sangat relevan dengan klasterisasi.
·
Data dari luar PD Dikti yang relatif telah mapan dan siap digunakan untuk
mengukur kinerja perguruan tinggi.
Pemberian
nilai (skor) klasterisasi berdasarkan capaian perguruan tinggi terhadap setiap
indikator pada masing-masing aspek. Setiap indicator memiliki bobot terhadap
nilai kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Tahap ini merupakan tahap
yang sangat penting dan dapat dijadikan sebagai alat pengendali kebijakan
pengembangan pendidikan tinggi. Bobot indikator ditentukan dengan mempertimbangkan
3 hal, yaitu: a. Kepentingan: pengaruh indikator dalam membentuk perguruan
tinggi yang berkualitas; b. Validitas pengukuran: kesahihan pengukuran yang
dilakukan, termasuk di dalamnya kualitas data dan kemudahan dalam melakukan
verifikasi; dan c. Komparabilitas: apakah indikator tersebut memang berlaku
untuk seluruh jenis, status, kategori perguruan tinggi.
Dari
hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia
maka diperoleh hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang terdiri dari
5 (lima) klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15
perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah
97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5
berjumlah 1.590 perguruan tinggi.
Pada
klaterisasi ini menrurut Nizam tidak ada dikotomi antara PTN maupun PTS. “Tidak
ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal penilaian.
Kuncinya tetap berada pada leadership dan sinergi. Selama rektor perguruan
tinggi bisa membangun sinergi, maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi
untuk mewujudkan visi dan misinya dalam membawa seluruh civitas akademika untuk
meningkatkan kualitasnya,” ujar Nizam.
Nizam
juga berpesan agar perguruan tinggi dapat terus meningkatkan kualitasnya.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh merasa cepat puas dengan pencapaian
hari ini, maka dari itu Ia bertekad untuk memberikan dorongan bagi perguruan
tinggi untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Perguruan
tinggi yang sudah maju akan kami dorong untuk berlari lebih kencang, bagi yang
masih berada di bawah maka akan kami berikan pembinaan khusus. Selain itu,
prinsip saling membantu juga perlu ditekankan agar perguruan tinggi yang sudah
di atas bisa turut membantu pembinaan dalam meningkatkan kualitas perguruan
tinggi yang berada di bawahnya,” tutur Dirjen Dikti tersebut.
Pada
akhir paparannya, Nizam berharap bahwa hasil klasterisasi perguruan tinggi
tahun 2020 dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan
perbaikan kualitas secara berkelanjutan melaui kerja cerdas, kerja semangat dan
kerja sama antar perguruan tinggi. Selain itu Nizam berharap perguruan tinggi
dapat secara tertib dan rutin melakukan pemutakhiran data maupun melaporkan
perkembangan capaian output melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI)
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada
kesempatan yang sama Direktur Kelembagaan, Ridwan, mengungkapkan bahwa
klasterisasi perguruan tinggi tahun ini menjadi hal yang menggembirakan.
Pasalnya tahun ini terdapat tambahan dua perguruan tinggi yang menempati
klaster 1. “Tahun ini ada tambahan 2 perguruan tinggi yang menempati klaster 1.
Pada 2019 lalu hanya ada 13 perguruan tinggi yang masuk klaster 1, tahun ini
bertambah menjadi 15 perguruan tinggi. Hal ini menjadi bukti bahwa perguruan
tinggi tetap mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitasnya. Nanti kita akan
dorong perguruan tinggi klaster 1 ini untuk bersaing di internasional,” ujar
Ridwan.
Berikut
Ini 15 Peringkat Perguruan Tinggi (PT)
di Indonesia Berdasarkan Klasterisasi Perguruan Tinggi yang masuk dalam
klaster 1
1.
Institut Pertanian Bogor
2.
Universitas Indonesia
3.
Universitas Gadjah Mada
4.
Universitas Airlangga
5.
Institut Teknologi Bandung
6.
Institut Teknologi Sepuluh November
7.
Universitas Hasanuddin
8.
Universitas Brawijaya
9.
Universitas Diponegoro
10.
Universitas Padjajaran
11.
Universitas Sebelas Maret
12.
Universitas Negeri Yogyakarta
13.
Universitas Andalas
14.
Universitas Sumatera Utara
15.
Universitas Negeri Malang
Informasi
lebih detail mengenai Peringkat Perguruan
Tinggi (PT) di Indonesia Berdasarkan Klasterisasi Perguruan Tinggi tahun
2020 dapat diperoleh secara daring melalui laman https://klasterisasi-pt.kemdikbud.go.id.
Kiriman
Maman Suherman Label: Pendidikan
No comments:
Post a Comment