Bagaimana Cara Agar Siswa Mendapat Bantuan Kuota Internet Dari Kemendikbud?
Ternyata sangat mudah yakni dengan memasukan Nomor HP siswa di Dapodik. Itulah
sebabnya Kepala Satuan Pendidikan diimbau agar melengkapi nomor ponsel peserta
didik yang aktif melalui aplikasi Dapodik. Pengisian data tersebut diharapkan
selesai sebelum 31 Agustus 2020.
Dalam surat nomor 8202/C/PD/2020
tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta
Didik, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Jumeri mendorong Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar menugaskan Kepala
Satuan Pendidikan di wilayahnya untuk menjalankan imbauan tersebut.
Kebijakan bantuan pemberian kuota
internet dinilai sebagai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di
Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pemberian kuota internet kepada peserta
didik diyakini mampu memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik
selama masa pandemi Covid-19
Baca selengkapnya di http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/kepala-satuan-pendidikan-agar-lengkapi-nomor-ponsel-siswa-di-dapodik/
Kirim: Anda Suhanda Label:
Pendidikan
No comments:
Post a Comment