Permendikbud Nomor 19 Tahun
2020 Tentang Revisi atau
Perubahan
Juknis BOS
Reguler (Kemendikbud) Tahun
2020. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor Tahun 2020 Tentang
Revisi atau Perubahan Peraturan
Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk BOS Reguler. Revisi atau Perubahan tersebut didorong oleh keluhan dari para guru
mengenai kuota internet yang memakan banyak biaya di masa belajar di rumah ini.
Diterbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler (SD SM SMA SMK) Tahun 2020 didasarkan pertimbangan, antara lain bahwa
dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk
pencegahan penyebaran COVID19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang akan adanya revisi Permendikbud
tersebut. Ia mengatakan, revisi tersebut akan diumumkan paling lambat Selasa 14
April 2020. "Akan ada revisi
Permendikbud. Jadi, ditunggu nanti hari Selasa paling lambat. Revisi mengenai
berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD," katanya pada saat
konferensi video, Kamis, 9 April 2020 lalu.
Nadiem mengungkapkan, adanya
revisi Permendikbud ketika merespon mengenai keluhan beberapa guru mengenai membengkaknya
biaya untuk kuota internet selama masa belajar di rumah. Komunitas guru seperti
Ikatan Guru Indonesia menyuarakan supaya pemerintah bisa menggratiskan
pemanfaatan internet oleh para guru.
Nadiem kemudian mengatakan,
dana BOS saat ini pada prinsipnya bisa digunakan untuk pembelian kuota
internet, supaya mendukung kegiatan belajar di rumah. Namun demikian,
menurutnya, pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet itu tetap menjadi
kewenangan kepala sekolah. "Jadi, ini berbagai macam fleksibilitas yang
kami berikan," ujarnya.
Selain tentang
revisi Permendikbud 19 Nomor Tahun 2020 ini, Nadiem menyebutkan juga tentang revisi Permendikbud
yang mengatur pengeluaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini. Dalam revisi itu, katanya, BOP PAUD nantinya bisa digunakan juga
untuk honor guru.
Isi Permendikbud 19 Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan
Juknis BOS Reguler
Tahun 2020 dan Permendikbud
Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau
Perubahan Juknis BOP PAUD
Tahun
2020 ini pada inti adalah untuk
menyesuaikan pengeluaran sekolah dengan kebutuhan yang sesuai dengan kodisi
saat ini.
Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Tahun 2020
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020.
Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun
2020 (Perubahan Juknis BOS SD
SMP SMA SMK Tahun 2020). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Mudah mudahan revisi nya tentang persyaratan 50% dana bos ttg honorer 5 tahun ke atas yang belum memiliki NUPTK di permudah kan.
ReplyDeleteMudah mudahan revisi nya tentang persyaratan 50% guru honorer, dipermudah kan bagi kami yang belum memiliki NUPTK namun bekerja lebih dari 5 tahun.
ReplyDeletejuknis BOS revisinya mana?
ReplyDelete