Breaking

Wednesday, April 15, 2020

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Revisi (Perubahan) Juknis Bos Reguler Tahun 2020

  Permendikbud 20 Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Tahun 2020


Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler (Kemendikbud) Tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk BOS Reguler. Revisi atau Perubahan tersebut didorong oleh keluhan dari para guru mengenai kuota internet yang memakan banyak biaya di masa belajar di rumah ini.


Diterbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler (SD SM SMA SMK) Tahun 2020 didasarkan pertimbangan, antara lain bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pencegahan penyebaran COVID19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang akan adanya revisi Permendikbud tersebut. Ia mengatakan, revisi tersebut akan diumumkan paling lambat Selasa 14 April 2020. "Akan ada revisi Permendikbud. Jadi, ditunggu nanti hari Selasa paling lambat. Revisi mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD," katanya pada saat konferensi video, Kamis, 9 April 2020 lalu.

Nadiem mengungkapkan, adanya revisi Permendikbud ketika merespon mengenai keluhan beberapa guru mengenai membengkaknya biaya untuk kuota internet selama masa belajar di rumah. Komunitas guru seperti Ikatan Guru Indonesia menyuarakan supaya pemerintah bisa menggratiskan pemanfaatan internet oleh para guru.

Nadiem kemudian mengatakan, dana BOS saat ini pada prinsipnya bisa digunakan untuk pembelian kuota internet, supaya mendukung kegiatan belajar di rumah. Namun demikian, menurutnya, pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet itu tetap menjadi kewenangan kepala sekolah. "Jadi, ini berbagai macam fleksibilitas yang kami berikan," ujarnya.

Selain tentang revisi Permendikbud 19 Nomor Tahun 2020 ini, Nadiem menyebutkan juga tentang revisi Permendikbud yang mengatur pengeluaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam revisi itu, katanya, BOP PAUD nantinya bisa digunakan juga untuk honor guru.

Isi Permendikbud 19 Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020 ini pada inti adalah untuk menyesuaikan pengeluaran sekolah dengan kebutuhan yang sesuai dengan kodisi saat ini.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020.

Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Tahun 2020

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). Semoga ada manfaatnya, terima kasih 

3 comments:

  1. Mudah mudahan revisi nya tentang persyaratan 50% dana bos ttg honorer 5 tahun ke atas yang belum memiliki NUPTK di permudah kan.

    ReplyDelete
  2. Mudah mudahan revisi nya tentang persyaratan 50% guru honorer, dipermudah kan bagi kami yang belum memiliki NUPTK namun bekerja lebih dari 5 tahun.

    ReplyDelete