PMK Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkeu Nomor 9/PMK.07/2020 |
Pemerintah telah menerbitkan PMK
Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangn ini telah diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik. Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain terkait Dana BOS
untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG
PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya. Bagi yang
ingin mengetahui PMK Nomor
9 TAHUN 2020 Terkait
Mekanisme Penyaluran Dana BOS Untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana
TAMSIL GURU PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman
Budaya tahun 2020, selengkapnya baca di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/02/pmk-nomor-9-tahun-2020-tentang.html
No comments:
Post a Comment