Breaking

Sunday, February 9, 2020

PMK Nomor 9 Tahun 2020 Terkait Penyaluran Dana BOS Untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana TAMSIL Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2020

PMK Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkeu Nomor 9/PMK.07/2020


Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangn ini telah diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain terkait Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya. Bagi yang ingin mengetahui PMK Nomor 9 TAHUN 2020 Terkait Mekanisme Penyaluran Dana BOS Untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana TAMSIL GURU PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahun 2020, selengkapnya baca di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/02/pmk-nomor-9-tahun-2020-tentang.html

No comments:

Post a Comment