Pemerintah telah menerbitkan Juknis
Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap atau gaji) Kepala
Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020 dengan menerbitkan PMK
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyaluran DAU
Tambahan Tahun 2020. Sebagaimana
diketahui Alokasi dana untuk pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dalam
APBN 2020 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.
Ditegaskan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2020,
terkait Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan
Penghasilan (gaji) Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020, bahwa DAU
Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dukungan pendanaan yang
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah kabupatenjkota
atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat
desa lainnya sesuai peraturan perundang - undangan.
Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan)
Penyetaraan Penghasilan (gaji) Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020 berdasarkan
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
·
Pemindahbukuan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan
Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Siltap).
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret sebesar
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
dengan ketentuan:
a . tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenai APBD
Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Ban tuan Pendanaan
Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa atau peraturan bupatijwali
kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa;
dan
2. peraturan bupatijwali kota mengenai
penetapan pembagian ADD setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau
perubahannya yang memuat besaran ADD sesum ketentuan perundang-undangan;dan
b . tahap II berupa laporan realisasi
penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat
Desa tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat
Desa yang diterima di RKUD dan telah direviu oleh inspektorat Daerah
kabupatenjkota.
·
Dokumen
persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat bulan September
2020; dan
b. tahap II paling lambat mmggu kedua
bulan November 2020.
·
Dalam
hal Pemerintah Daerah kabupatenjkota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/
atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I dan/ atau
tahap II tidak disalurkan.
·
Pemerintah
Daerah kabupatenjkota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·
Berdasarkan
peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD per desa , Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD.
·
Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi, besaran ADD telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala
Desa dan Perangkat Desa tahap I disalurkan kepada Daerah kabupatenjkota.
·
Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi , besaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa
dan Perangkat Desa tahap I tidak disalurkan kepada Daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis
Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa Tahun 2020, silahkan download dan baca PMK Nomor 8 tahun 2020
Link download PMK Nomor 8 tahun 2020
Dermikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya
No comments:
Post a Comment