Breaking

Wednesday, January 8, 2020

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

<b>Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan</b>


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  atau Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan ditentukan dari IPK dan hasil Uji Kompetensi. 

Adapun yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan menurut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

 

Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Mahasiswa bidang kesehatan merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.

 

Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian:

a. program vokasi:

1 . Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan

2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

b. program profesi:

1 . Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan

2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan di https://www.guruberkarya.com/2023/04/tata-cara-pelaksanaan-uji-kompetensi.html


Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.

 



No comments:

Post a Comment