Adapun yang dimaksud Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan menurut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. adalah proses pengukuran
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Mahasiswa bidang kesehatan
pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti
Uji Kompetensi secara nasional. Mahasiswa bidang kesehatan merupakan mahasiswa
yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi bidang kesehatan. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
Uji Kompetensi merupakan salah
satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan
kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi
penilaian:
a. program vokasi:
1
. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2.
Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. program profesi:
1
. Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam
puluh persen); dan
2.
Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
Ketentuan lebih lanjut
mengenai proporsi penilaian diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud Ristek
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan di
Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Semoga
ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment