Juknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020 |
Petunjuk
Teknis (Juknis) Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020. Rekrutmen petugas haji merupakan bentuk
seleksi yang dilakukan oleh Kementerian
Agama dalam hal mi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mendapatkan petugas haji
yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah. Proses ini merupakan bagian penting persiapan
penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya, sehingga rekrutmen harus
dilaksanakan secara akuntabel dan transparan sehingga mampu menjaring petugas
yang memiliki kompetensi dan komitmen dalam melaksanakan tugas. Inilah bagian
penting penyediaan petugas haji yang seluruh pihak harus sepakat bahwa
kepentingan jemaah menjadi nomor satu sehingga seluruh petugas yang disiapkan memiliki visi
yang sama yaitu melayani jemaah haji.
Guna mendapatkan hasil
sebagaimana di atas, sebelumnya telah ditetapkan pedoman rekrutmen Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji tahun 2020 sebagai aturan kebijakan yang resmi yang
berkaitan dengan rekrutnien petugas haji. Dengan demikian, guna menyempurnakan
proses dan teknis pelaksanaan rekrutmen kiranya
perlu diatur dalam sebuah petunjuk
teknis yang dapat mengatur seluruh pihak utamanya calon petugas yang akan mengikuti seleksi, panitia
seleksi dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan dalam seleksi petugas ini, baik di tingkat daerah, wilayah maupun di tingkat pusat.
Dengan terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis)
Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020 ini diharapkan proses rekrutmen petugas haji
semakin mudah, obyektif dan
profesional dengan mengedepankan kepen tingan pelayanan kepada jemaah haji.
Selengkapnya download dan
baca di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/juknis-rekrutmen-petugas-penyelenggara.html
No comments:
Post a Comment