Breaking

Saturday, January 18, 2020

Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah Tahun 2020

Juknis PKB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2020


Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB atau PPKB) Guru Madrasah Tahun 2020. Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.


Berdasarkan Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2020, Kualitas seorang guru akan sangat menentukan kualitas hasil pembelajaran yang dilakukan dan pada akhirnya akan menentukan kualitas hasil pendidikan. Guru adalah tenaga professional,  sebagai tenaga profesional guru memiliki peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan. Hal demikian menjadikan profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermanfaat, seperti yang sudah ditegaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. sejalan dengan hal tersebut di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lainnya dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan pembelajaran yang mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam mengembangkan diri (learning to be ), keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu (learning to do) dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together). Salah satu bentuk kegiatan yang dapat mengembangkan profesionalisme guru adalah, kegiatan pendidikan dan pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan kegiatan yang pada hakikatnya  bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Memperhatikan pentingnya hal tersebut, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB atau PPKB) Guru Madrasah Tahun 2020 melakukan upaya peningkatkan profesionalisme guru melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan ini, diharapkan para guru mendapat wawasan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi guru yang profesional yang dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Secara spesifik menguasai standar kompetensi pedagogik dan  kompetensi profesional.

Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2020, mengatur tentang: (1) Pelaksanaan PKB Guru Madrasah, (2) Standar Penyelenggaraan PKB Guru Madrasah, (3) Peran Pihak-Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKB Guru Madrasah, dan (4) Pelaporan PKB Guru Madrasah.  Adapun Sasaran Juknis PKB Guru Madrasah Tahun 2020 ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4) Penyelenggara PKB Guru yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pendidikan, Forum Kerja Guru, Asosiasi/Organisasi Profesi Guru, Lembaga Diklat; dan Lembaga atau Organisasi Terkait; 5) Pusat Pengembangan Madrasah (PPM); 6) Pengawas Madrasah; 7) Kepala Madrasah; 8) Guru Madrasah.

Selengkapnya download dan baca Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah Tahun 2020 di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/juknis-pengembangan-keprofesian.html

No comments:

Post a Comment