Juknis PKB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2020 |
Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB
atau PPKB) Guru
Madrasah Tahun 2020. Dalam rangka pelaksanaan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 6673
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.
Berdasarkan Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah Kemenag
Tahun 2020, Kualitas seorang
guru akan sangat menentukan kualitas hasil pembelajaran yang dilakukan dan pada
akhirnya akan menentukan kualitas hasil pendidikan. Guru adalah tenaga
professional, sebagai tenaga profesional
guru memiliki peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan.
Hal demikian menjadikan profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai
profesi yang bermanfaat, seperti yang sudah ditegaskan dalam undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. sejalan dengan hal tersebut di
atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai
kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran
maupun kemampuan lainnya dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki
keterampilan pembelajaran yang mencakup keterampilan dalam memperoleh
pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam mengembangkan diri (learning
to be ), keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu (learning to do)
dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis
(learning to live together). Salah satu bentuk kegiatan yang dapat
mengembangkan profesionalisme guru adalah, kegiatan pendidikan dan pelatihan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan kegiatan yang pada
hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan
kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan. Memperhatikan pentingnya hal tersebut, Kementerian Agama melalui
Dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis Penyelenggaraan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB
atau PPKB) Guru
Madrasah Tahun 2020 melakukan upaya peningkatkan profesionalisme guru
melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan. Melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan ini, diharapkan para
guru mendapat wawasan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi guru yang
profesional yang dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Secara spesifik
menguasai standar kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional.
Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah
Kemenag Tahun 2020, mengatur
tentang: (1) Pelaksanaan PKB Guru Madrasah, (2) Standar Penyelenggaraan PKB
Guru Madrasah, (3) Peran Pihak-Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKB Guru
Madrasah, dan (4) Pelaporan PKB Guru Madrasah. Adapun Sasaran Juknis PKB Guru
Madrasah Tahun 2020 ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 2) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Penyelenggara PKB Guru yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara
Pendidikan, Forum Kerja Guru, Asosiasi/Organisasi Profesi Guru, Lembaga Diklat;
dan Lembaga atau Organisasi Terkait; 5) Pusat Pengembangan Madrasah (PPM); 6)
Pengawas Madrasah; 7) Kepala Madrasah; 8) Guru Madrasah.
Selengkapnya download dan baca Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah Tahun
2020 di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/juknis-pengembangan-keprofesian.html
No comments:
Post a Comment