Edaran Menpan RB Nomor 01 Tahun 2020 |
Surat
Edaran (SE) Menpan RB No. 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan
Pelestarian Arsip Negara periode 2014-2019. Pemerintah
melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) mendorong para pencipta arsip di seluruh instansi pemerintah dan
lembaga kearsipan di seluruh Indonesia untuk menyelamatkan dan melestarikan
arsip. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun
2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara periode 2014-2019.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
dalam SE tersebut menyampaikan penyelamatan dan pelestarian perlu dilakukan
sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan bukti pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta identitas dan memori
kolektif bangsa. Selain itu, dengan memperhatikan akhir masa periode 2014-2019,
serta rencana pemindahan ibu kota negara, arsip sebagai hasil kegiatan instansi
pusat dan pemerintah daerah perlu didata, diselamatkan dan dilestarikan.
Pada SE dengan tembusan
Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut dijelaskan bagi pencipta arsip untuk
melakukan beberapa hal yakni mengidentifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan
arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif, dan
penyusunan arsip berdasarkan JRA. Sementara lembaga kearsipan didorong untuk
melakukan penilaian dan akuisisi arsip statis, pengelolaan arsip statis,
preservasi arsip statis, dan akses arsip statis.
“Dalam rangka penyelamatan
dan pelestarian arsip negara sebagai bahan pelestarian memori kolektif bangsa,
seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD,
perlu melaksanakan kewajiban pengelolaan arsip dinamis,” tulis SE tersebut.
Hal ini juga sesuai dengan
amanat pasal 57 dan pasal 58 Undang-Undang No. 43/2009 tentang Kearsipan.
Penyelamatan dan pelestarian arsip negara periode 2014 – 2019 selesai
dilaksanakan paling lambat pada bulan November 2021. Sementara, pendanaan
ditetapkan berdasarkan anggaran pada masing – masing instansi. “Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) berkewajiban melakukan monitoring dan supervisi untuk menjamin
dilaksanakannya surat edaran tersebut,” sebagaimana tertulis dalam SE
Selengkapnya Baca dan
download Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan
dan Pelestarian Arsip Negara periode 2014-2019 di https://menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-panrb-dorong-kelola-arsip-negara-periode-2014-2019
No comments:
Post a Comment