Breaking

Monday, October 28, 2019

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Kenaikan iuran BPJS



Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019. Baca selengkapnya https://jabatanfungsionalpns.blogspot.com/2019/10/perpres-nomor-75-tahun-2019-tentang.html


No comments:

Post a Comment