Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah
resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019. Baca selengkapnya https://jabatanfungsionalpns.blogspot.com/2019/10/perpres-nomor-75-tahun-2019-tentang.html
Monday, October 28, 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Author Details
Social Bookmarking Indonesia tak sekedar berbagi link, tetapi berbagi informasi yang menarik, akurat, dan terpervaya
No comments:
Post a Comment