Juknis Penilaian
Kinerja Kepala Madrasah tahun 2020-2021. Kepala madrasah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional
guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu madrasah dimana diselenggarakan
proses belajar mengajar. Pemimpin yang dalam bahasa Inggris disebut leader dari
akar kata to lead yang terkandung arti yang saling erat berhubungan: bergerak
lebih awal, berjalan di depan, mengambil langkah pertama, berbuat paling dulu,
memelopori, mengarahkan pikiran-pendapat tindakan orang lain, membimbing,
menuntun, menggerakkan orang lain melalui pengaruhnya.
Definisi kepemimpinan yang dikemukakan oleh para ahli
berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Hoy dan Miskol, sebagaimana
dikutip Purwanto, mengemukakan bahwa definisi kepemimpinan hampir sebanyak orang
yang meneliti dan mendefinisikannya. Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam
membimbing sesuatu kelompok sedemikian rupa, sehingga tercapailah tujuan dari
kelompok itu.
Kepala madrasah terdiri dari dua kata yaitu “kepala” dan “madrasah”.Kata
“kepala” dapat diartikan “ketua” atau “pemimpin” dalam sebuah lembaga dimana
menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Menurut Wahjosumidjo, secara
sederhana kepala madrasah (sekolah) dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga
fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu madrasah (sekolah)
dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat dimana terjadi
interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa kepala madrasah (sekolah)
merupakan seseorang yang diberi tugas oleh bawahannya untuk memimpin suatu
madrasah dimana di dalam madrasah diselenggarakan proses belajar mengajar. Di
dalam menjalankan tugasnya kepala madrasah bertanggung jawab terhadap kualitas
sumber daya manusia yang ada. Hal ini bertujuan agar mereka mampu menjalankan
tugas-tugas yang telah diberikan kepada mereka. Selain itu seorang kepala
madrasah juga bertanggung jawab tercapainya pendidikan. Ini dilakukan dengan
menggerakkan bawahan ke arah tercapainya tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan dituntut untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya yang berkaitan dengan kepemimpinan pendidikan
dengan sebaik mungkin, termasuk di dalamnya sebagai pemimpin pengajar.6 Harapan
yang segera muncul dari para guru siswa, staf administrasi, pemerintah dan
masyarakat adalah agar kepala sekolah dapat melaksanakan tugas kepemimpinannya
dengan seefektif mungkin untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan yang diemban
dalam mengoptimalkan sekolah., selain itu juga memberikan perhatian kepada pengembangan
individu dan organisasi.
Peran seorang pemimpin, akan sangat menentukan kemana dan
akan menjadi apa organisasi yang dipimpinnya. Sehingga dengan kehadiran seorang
pemimpin akan membuat organisasi menjadi satu kesatuan yang memiliki kekuatan
untuk berkembang dan tumbuh menjadi lebih besar. Begitu juga dengan kepala
madrasah sebagai pemimpin lembaga pendidikan formal mempunyai peranan yang
sangat penting dalam pemberdayaan tenaga kependidikan.
Pihak sekolah dalam menggapai visi dan misi pendidikan perlu
di tunjang oleh kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan roda kepemimpinannya.
Meskipun pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan secara sembarangan, bahkan
di angkat dari guru yang sudah berpengalaman atau mungkin sudah lama menjabat
sebagai wakil kepala madrasah, namun tidak sendirinya membuat kepala sekolah
menjadi profesional dalam melaksanakan tugasnya.Berbagai kasus masih banyak
menunjukkan masih banyak kepala madrasah yang terpaku dengan urusan-urusan
administrasi yang sebenarnya bisa dilimpahkan kepada tenaga administrasi. Dalam
pelaksanaanya pekerjaannya kepala sekolah merupakan pekerjaan berat yang menuntut
kemampuan ekstra. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin formal suatu
lembaga pendidikan, kepala sekolah atau madrasah sedikitnya harus mampu
berfungsi sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader,
inovator dan motivator.
No comments:
Post a Comment