Latihan Soal Uji Kompetensi Asesor (UKA UKOM) BAN PAUD PNF Tahun 2020 - 2021, Sebagai badan independen, BAN PAUD dan PNF bertugas untuk melakukan akreditasi satuan PAUD, LKP, dan PKBM. Akreditasi merupakan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan pada pemangku kepentingan (stakeholders). Penilaian kelayakan satuan PAUD dan PNF dilakukan oleh tim asesor sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan.
Asesor diangkat dan ditugaskan oleh BAN PAUD
dan PNF untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan satuan pendidikan sebagai
bagian dari proses akreditasi. Mengingat begitu strategisnya posisi asesor
dalam tahapan-tahapan akreditasi, maka asesor perlu secara terus-menerus
meningkatkan kompetensinya. Karena itulah progran peningkatan kompetensi asesor
penting dilakukan seiring dengan perkembangan kebijakan dalam penilaian
akreditasi.
Berdasarkan evaluasi terhadap
kinerja asesor BAN PAUD dan PNF selama tahun 2019, masih banyak asesor belum
memiliki kompetensi yang memadai terutama untuk melaksanakan akreditasi yang
lebih mengedepankan performance. Apalagi pada tahun 2020 dunia dan negeri
tercinta sedang dilanda pandemi Covid-19. Seiring dengan kondisi pandemi itu
semua kegiatan terkait pelaksanaan akreditasi dilaksanakan secara
virtual/daring. Kegiatan daring tentu membutuhkan keterampilan tersendiri,
terutama yang berkaitan dengan IT.
Meski pada tahun ini pemerintah
membuat kebijakan moratorium akreditasi dan hanya melaksanakan Akreditasi
Piloting terhadap 5000 (lima ribu) satuan PAUD dan PNF se Indonesia, namum
program peningkatan kompetensi asesor tetap penting dilaksanakan. Kegiatan
Akreditasi Piloting juga dilakukan dalam rangka pengembangan sistem akreditasi.
Untuk kepentingan pelaksanaan Akrediatsi Piloting dan mempersiapkan akreditasi
2021, BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Calon Pelatih (PCP).
Kegiatan PCP dilaksanakan
pada tanggal 19-22 Oktober 2020 secara daring dengan menggunakan virtual zoom
meeting. Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri atas 170 orang calon
pelatih dan 20 orang asesor yang bertugas sebagai fasilitator. Dengan demikian,
total peserta kegiatan PCP Asesor BAN PAUD dan PNF berjumlah 190 orang berasal
dari 34 provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan PCP Asesor BAN PAUD dan PNF tahun
2020 bertujuan untuk menyiapkan peserta agar memiliki kompetensi (sikap,
pengetahuan dan keterampilan) sebagai pelatih.
Selanjutnya, peserta PCP
yang dinilai berkualifikasi akan ditugaskan dalam kegiatan Pelatihan Uji
Kompetensi Asesor di 34 BAN PAUD dan PNF Provinsi. Kegiatan PCP ini sangat
penting untuk merespon kebijakan BAN PAUD dan PNF sebagai berikut: Perubahan
kebijakan penilaian akreditasi, yakni dari compliance base (mengutamakan
pemenuhan dokumen administrasi dalam standar nasional pendidikan) ke
performance base (mengutamakan performa kinerja satuan dalam penjaminan mutu
pendidikan). Disamping itu, juga ada perubahan fokus akreditasi dari “program
dalam satuan” ke “satuan penyelenggara program”. Kebijakan ini menuntut
penyesuaian instrumen penilaian akreditasi yang berkualitas dan tidak hanya
berorientasi compliance, melainkan juga performance sebagai penentu status akretitasi
satuan pendidikan; Hasil evaluasi selama tahun 2019 ditemukan bahwa instrumen
akreditasi yang telah ada, baik Evaluasi Diri Satuan-Prasyarat Akreditasi
(EDS-PA) maupun Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA) masih memiliki sejumlah
kelemahan dan belum sesuai dengan kebijakan terbaru. Oleh karena itu perlu
diadakan pengembangan instrumen EDS-PA dan IPA yang pada tahun ini berganti
nama menjadi Instrumen Penilaian Visitasi (IPV). Pengembangan instrumen
bertujuan untuk menyempurnakan sistem akreditasi beserta perbaikan aplikasinya
yang terbaru (Sispena 3.0). Pengembangan sistem akreditasi tahun 2020 telah
menghasilkan instrumen akreditasi yang baru, yakni EDS-PA dan IPV beserta
perubahan aplikasinya (Sispena 3.0). Selain instrumen, di dalam Sispena 3.0 juga
disiapkan Manual EDS-PA dan IPV sebagai petunjuk teknis bagi Asesi dan Asesor
agar lebih muda mengikuti tahapan-tahapan akreditasi.
Semua perubahan tersebut
harus diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh asesor BAN PAUD dan PNF,
terutama asesor yang akan bertugas pada kegiatan Akreditasi Piloting. Disamping
itu, Asesor yang belum mendapatkan tugas Akreditasi Piloting juga memiliki
kesiapan jika ditugaskan pada tahun 2021. Pada konteks itulah semua asesor BAN
PAUD dan PNF perlu dilatih ulang dalam kegiatan Pelatihan Uji Kompetensi
Asesor. Disamping untuk menyiapkan Akreditasi Piloting, kegiatan tersebut
menjadi momentum untuk memetakan kompetensi asesor berdasarkan
kualifikasinya.
Kegiatan Pelatihan Uji
Kompetensi Asesor jelas membutuhkan pelatih/fasilitator dalam jumlah yang
banyak. Karena itulah, alumni kegiatan PCP diharapkan dapat mengisi kebutuhan
pelatih/fasilitator tersebut. Hal itu sejalan dengan tujuan PCP yang pada
intinya ingin menjadikan asesor memiliki kemampuan: (1) Memahami kebijakan dan
mekanisme akreditasi PAUD dan PNF; (2) Memahami kode etik asesor PAUD dan PNF;
(3) Memahami substansi PAUD dan PNF sesuai rumpunnya; (4) Memahami instrumen
EDS-PA dan IPV beserta manualnya; (5) Memahami cara penggunaan Sispena 3.0; (6)
Melaksanakan penilaian Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA), Visitasi, serta
Validasi dan Verifikasi.
Setelah mengikuti pelatihan
asesor, peserta akan segera menghadapi Soal
Uji Kompetensi Asesor (UKA UKOM) BAN PAUD PNF Tahun 2020, sebagai
salah satu persyaratan untuk dapat menjadi asesor. Oleh karena itu, peserta
perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi Kompetensi Asesor (UKA UKOM) BAN PAUD PNF Tahun 2020 - 2021.
Untuk mecoba Latihan Soal Uji Kompetensi Asesor (UKA UKOM) BAN
PAUD PNF Tahun 2020 - 2021, selengkapnya baca di https://nurhibatullah.blogspot.com/2020/11/latihan-soal-uji-kompetensi-asesor-uka.html
Label: Pendidikan
Pengirim: Wahyu
No comments:
Post a Comment