Kemenkeu Terbitkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara melalui Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang Dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, yang dimaksud Standar Barang adalah
spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga. Sedangkan.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan
perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kernenterian
/ Lembaga.
Dinyatakan dalam Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara bahwa Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman
bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan
Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan
selain tanah dan/atau bangunan.
Baca selengkapnya di https://inforegulasi.blogspot.com/2020/11/pmk-nomor-172-pmk062020-tentang-standar.html
Label: regulasi,
pemerintahan. Pengirim : Edy
No comments:
Post a Comment