Breaking

Monday, November 9, 2020

Kemenkeu Terbitkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

 

Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Kemenkeu Terbitkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara melalui Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, yang dimaksud Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga. Sedangkan. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kernenterian / Lembaga.

 

Dinyatakan dalam Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.

 

Baca selengkapnya di https://inforegulasi.blogspot.com/2020/11/pmk-nomor-172-pmk062020-tentang-standar.html

 

Label: regulasi, pemerintahan. Pengirim : Edy

No comments:

Post a Comment