Cek Info GTK, Bantuan Subsidi Upah (BSU-BLT) Guru dan Tenaga Pendidik dari Kemendikbud mulai dicairkan. Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah atas pengabdian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.
“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini,
dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus
mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada acara peluncuran secara
daring Program BSU bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, Selasa
(17/11/2020).
BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan
Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sasaran utama bantuan adalah
2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
PTK akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan
diberikan sebanyak satu kali. PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen
pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832
guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Mengenai mekanisme penyaluran, Mendikbud menegaskan komitmen pemerintah untuk
memberikan kemudahan bagi penerima BSU Kemendikbud. “Kami di Kemendikbud selalu
mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk
mendapatkannya” ujar Nadiem.
Kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan BSU yaitu calon penerima
berstatus Warga Negara Indonesia, non-PNS, memiliki penghasilan di bawah lima
juta rupiah per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari
Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020.
Untuk itu, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima
BSU Kemendikbud. Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November
2020. PTK penerima bantuan dapat mengakses Info GTK
(info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id)
untuk menemukan informasi tentang status pencairan bantuan, rekening bank
masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Baca Selengkapnya di https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/bantuan-subsidi-upah-kemendikbud-bukti-kehadiran-pemerintah
Label: Pendidikan, Subsidi
Upah Guru Honorer, BSU. Pengirim : Adi Wiyatna
No comments:
Post a Comment