Breaking

Monday, March 16, 2020

Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020, PNS Boleh Bekerja dari (di) Rumah

  Surat Edaran Menpan Tahun 2020, PNS Boleh Bekerja Dari (Di) Rumah


Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020, PNS Boleh Bekerja Dari (Di) Rumah. Pemerintah membuka peluang pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, aturan ini diumumkan Senin (16/3/2020). Pengumuman itu akan dilakukan langsung oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo lewat surat edaran.

"Menpan Senin tanggal 16 Maret 2020 akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah," ungkap Dwi lewat keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020). Keterangan dan informasi lebih lanjut disebut Dwi akan disampaikan kepada wartawan besok Senin pukul 10.00 WIB. "Akan ada konferensi pers tentang hal ini besok jam 10.00 WIB," sebut Dwi.

Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020 yang memperbolehkan PNS Boleh Bekerja Dari (Di) Rumah diterbitkan guna pencegahan penularan wabah corona. Tak ingin jumlah pasien COVID-19 makin meningkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menpan Tahun 2020, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah. Imbauan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Tjahjo menyampaikan, sudah beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing. Namun, mantan politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

“PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai. Dia menyebut, tunjangan terhadap pegawai dikeluarkan sama seperti biasanya.

“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” tukas Tjahjo.


Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/03/surat-edaran-menpan-rb-nomor-19-tahun.html

No comments:

Post a Comment