Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020, PNS Boleh
Bekerja Dari (Di) Rumah. Pemerintah membuka peluang pegawai
negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah
penyebaran virus corona. Menurut
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, aturan ini diumumkan Senin (16/3/2020).
Pengumuman itu akan dilakukan langsung oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo lewat surat
edaran.
"Menpan Senin tanggal 16 Maret 2020 akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah," ungkap Dwi lewat
keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020). Keterangan
dan informasi lebih lanjut disebut Dwi akan disampaikan kepada wartawan besok
Senin pukul 10.00 WIB. "Akan
ada konferensi pers tentang hal ini besok jam 10.00 WIB," sebut Dwi.
Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020 yang memperbolehkan PNS Boleh
Bekerja Dari (Di) Rumah diterbitkan
guna pencegahan penularan wabah corona. Tak ingin jumlah pasien COVID-19 makin meningkat, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menpan Tahun 2020,
kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah. Imbauan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan
Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah,
untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata
Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Tjahjo menyampaikan, sudah beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri
karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing. Namun, mantan
politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di
setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang
memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
“PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan
dengan baik,” ujar Tjahjo.
Kendati demikian, Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi
hak tunjangan yang diterima pegawai. Dia menyebut, tunjangan terhadap pegawai
dikeluarkan sama seperti biasanya.
“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap
diberikan sesuai hak pegawai,” tukas Tjahjo.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat
Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/03/surat-edaran-menpan-rb-nomor-19-tahun.html
No comments:
Post a Comment