PP Nomor 17 Tahun 2020 |
Pemerintah menerbitkan perubahan peraturan terkait manajemen Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Perubahan
aturan ini selain memberikan regulasi terkait ketentuan penyetaraan jabatan akibat
dari penataan birokrasi, pendelegasian
kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan
PNS, pengembangan kompetensi, Batas
Usia Pensiun (BUP)
Pejabat Fungsional yang
diberhentikan sementara serta memperbaiki
beberapa ketentuan tentang Cuti PNS.
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 ada kabar buat para guru dan dosen, karena dalam PP ini
dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen
pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Selengkapnya download dan
baca PP
Nomor 17 Tahun 2020 di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/03/pp-nomor-17-tahun-2020-tentang.html
No comments:
Post a Comment