Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 |
Berdasarkan pasal 1 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi
Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tahun 2020 berisi
tentang ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020. https://ainamulyana.blogspot.com/2020/02/permendikbud-nomor-8-tahun-2020-tentang.html
No comments:
Post a Comment