Breaking

Friday, January 10, 2020

PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2020

 Perpres Nomor 88 Tahun 2019

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi: pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial. 


DAK Fisik Bidang Pendidian menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019 terdiri atas subbidang: Pendidikan Anak Usia Dini; Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama; Sanggar Kegiatan Belajar; Sekolah Menengah Atas; Sekolah Luar Biasa; Sekolah Menengah Kejuruan; Gedung Olahraga; dan Perpustakaan Daerah.

DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019  terdiri atas subbidang: Pelayanan Dasar; Pelayanan Rujukan; Pelayanan Kefarmasian; Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan; Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas; Penurunan Angka Kematian Ibu Angka Kematian Bayi; Penguatan Intervensi Stunting; Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Penguatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata; Pembangunan rumah sakit pratama; PuskesmasPariwisata; Balai Pelatihan Kesehatan; Keluarga Berencana; dan Penurunan Sfunting (keluarga berencana).

DAK Fisik Bidang Jalan menurut menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019 terdiri atas subbidang: Jalan; dan Keselamatan Jalan. Sedangkan DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas subbidang: Lingkungan Hidup; dan Kehutanan.Selengkapnya di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/perpres-nomor-88-tahun-2019-ttg-juknis.html

No comments:

Post a Comment