Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana
Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, dinyatakan bahwa DAK
Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik
Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan
dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi: pendidikan;
kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan
menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi;
irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi
laut; dan sosial.
DAK Fisik Bidang Jalan menurut menurut
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 terdiri atas subbidang: Jalan; dan Keselamatan Jalan.
Sedangkan DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas subbidang:
Lingkungan Hidup; dan Kehutanan.Selengkapnya di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/perpres-nomor-88-tahun-2019-ttg-juknis.html
DAK Fisik Bidang Pendidian menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019 terdiri atas subbidang: Pendidikan Anak Usia Dini; Sekolah
Dasar; Sekolah Menengah Pertama; Sanggar Kegiatan Belajar; Sekolah Menengah
Atas; Sekolah Luar Biasa; Sekolah Menengah Kejuruan; Gedung Olahraga; dan Perpustakaan
Daerah.
DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana menurut Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 terdiri atas subbidang: Pelayanan
Dasar; Pelayanan Rujukan; Pelayanan Kefarmasian; Penguatan Puskesmas daerah
tertinggal perbatasan dan kepulauan; Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas; Penurunan
Angka Kematian Ibu Angka Kematian Bayi; Penguatan Intervensi Stunting; Peningkatan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Penguatan rumah sakit rujukan nasional/
provinsi/ regional pariwisata; Pembangunan rumah sakit pratama; PuskesmasPariwisata;
Balai Pelatihan Kesehatan; Keluarga Berencana; dan Penurunan Sfunting (keluarga
berencana).
No comments:
Post a Comment