PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan |
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Berdasarkan peraturan ini, Keamanan
Pangan diselenggarakan melalui: Sanitasi
Pangan; pengaturan terhadap Bahan Tambahan pangan; pengaturan terhadap Pangan
produk Rekayasa Genetik; pengaturan terhadap Iradiasi Pangan; penetapan standar
Kemasan Pangan; pemberian jaminan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan jaminan produk halal bagi yang
dipersyaratkan. Lebih lengkap tentang PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan
Pangan selengkapnya bisa di baca di https://ainamulyana.blogspot.com/2019/12/pp-nomor-86-tahun-2019-tentang-keamanan.html
No comments:
Post a Comment