Breaking

Saturday, January 4, 2020

Menteri PANRB: PNS Terdampak Banjir Dapat Diberikan Cuti



Merespons terjadinya bencana alam, termasuk banjir di Jabodetabek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting. "Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01/2019). Selengkapnya di https://kominfo.go.id/content/detail/23592/menteri-panrb-pns-terdampak-banjir-dapat-diberikan-cuti/0/berita


No comments:

Post a Comment