Merespons terjadinya
bencana alam, termasuk banjir di Jabodetabek, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan
alasan penting. "Jika
terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan
yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01/2019). Selengkapnya di https://kominfo.go.id/content/detail/23592/menteri-panrb-pns-terdampak-banjir-dapat-diberikan-cuti/0/berita
Saturday, January 4, 2020
Menteri PANRB: PNS Terdampak Banjir Dapat Diberikan Cuti
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Author Details
Social Bookmarking Indonesia tak sekedar berbagi link, tetapi berbagi informasi yang menarik, akurat, dan terpervaya
No comments:
Post a Comment