Dengan pertimbangan untuk
meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jamina sosial
ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam PP ini terdapat
perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka,
yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi: Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja
atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja);
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini
ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. perawatan di rumah bagi Peserta yang
tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan
diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Baca selengkapnya https://jpp.go.id/humaniora/kesehatan/339812-pp-no-82-2019-hak-menuntut-manfaat-jkk-jadi-5-tahun-jaminan-kematian-jadi-rp-20-juta
No comments:
Post a Comment