Breaking

Wednesday, January 1, 2020

Berdasarkan PP No. 82/2019, Hak Menuntut Manfaat JKK Jadi 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp 20 Juta



Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jamina sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.


Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi: Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja); Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Baca selengkapnya https://jpp.go.id/humaniora/kesehatan/339812-pp-no-82-2019-hak-menuntut-manfaat-jkk-jadi-5-tahun-jaminan-kematian-jadi-rp-20-juta

No comments:

Post a Comment