Pemerintah merubah regulasi
tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dengan menerbitkan
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik, diterbikan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik. Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Kemendikbud mengubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Permendikbud Nomor
16/2019. Baca selengkapnya di https://goegoeroe.blogspot.com/2019/06/permendikbud-nomor-16-tahun-2019.html
Monday, December 2, 2019
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Author Details
Social Bookmarking Indonesia tak sekedar berbagi link, tetapi berbagi informasi yang menarik, akurat, dan terpervaya
No comments:
Post a Comment