Breaking

Monday, December 2, 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019



Pemerintah merubah regulasi tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Kemendikbud mengubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Permendikbud Nomor 16/2019. Baca selengkapnya di https://goegoeroe.blogspot.com/2019/06/permendikbud-nomor-16-tahun-2019.html

No comments:

Post a Comment