Breaking

Wednesday, November 20, 2024

Tujuan, Manfaat. Prinsip dan Alur Penilaian Prestasi Kerja PNS

Tujuan, Manfaat. Prinsip dan Alur Penilaian Prestasi Kerja PNS


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.


1.   Tujuan
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS dalam peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.

2.   Manfaat
Penilaian prestasi kerja merupakan proses evaluasi kinerja dalam jangka waktu tertentu dan sebagai alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok selaras dengan tujuan Dinas Terkait  dalam satu tahun.
Hasil penilaian prestasi kerja dimanfaatkan oleh berbagai pihak, diantaranya:
a. Bagi PNS dapat digunakan sebagai:
1)    acuan dalam upaya perencanaan dan pencapaian target prestasi kerja;
2)    umpan balik atas ketercapaian sasaran kerja;
3)    alat evaluasi dan refleksi diri dalam berperilaku;
4)    acuan untuk merencanakan dan menentukan kegiatan pengembangan profesi;
5)    portofolio kinerja tahunan; dan
6)    salah  satu  bahan  pertimbangan  dalam  pengusulan  kenaikan  pangkat  PNS.
b. Bagi Kepala Dinas, hasil penilaian prestasi kerja PNS dapat digunakan sebagai:
1)   pengendali pencapaian target prestasi kerja PNS sesuai rencana tahunan Dinas terkait
2)   bahan pembinaan PNS;
3)   profil prestasi kerja PNS;

c.  Bagi BKD, hasil penilaian prestasi kerja PNS dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier, disiplin, pengembangan profesi, dan penghargaan. profil prestasi kerja PNS.

d. Bagi Tim Penilai Angka Kredit PNS, hasil penilaian prestasi kerja PNS  dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan Angka Kredit terutama untuk rincian kegiatan tugas jabatan.

3.   Prinsip Penilaian
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Obyektif: Penilaian Prestasi Kerja harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai terhadap PNS  yang dinilai.
b. Terukur: penilaian prestasi kerja harus dapat diukur secara kuantitatif, kualitatif, dan waktu ditetapkan dalam target.
c.  Akuntabel: seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggung- jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
d. Partisipatif: seluruh proses penilaian prestasi kerja harus melibatkan secara aktif antara penilai dengan PNS  yang dinilai melalui proses diskusi untuk mencapai kesepakatan antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai.
e. Transparan: seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja terbuka dan tidak bersifat rahasia.

4.   Waktu Penilaian
Masa penilaian pretasi kerja PNS  sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun berjalan, sedangkan pelaksanaan penilaian dan penetapan nilai prestasi kerja PNS  dilakukan pada akhir bulan Desember tahun berjalan atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.

5.   Unsur Penialian
Penilaian prestasi kerja PNS mencakup dua unsur, yaitu: Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
a. SKP
Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap target yang telah ditetapkan untuk rincian kegiatan tugas jabatan selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, dan waktu.
Target SKP PNS untuk jabatan fungsional adalah angka kredit yang harus dicapai dalam satu tahun pada tahun berjalan yang dilakukan oleh PNS. Mengingat kenaikan jabatan/pangkat didasarkan pada perolehan angka kredit, maka harus ditetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun. Penentuan angka kredit tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.

b. Perilaku Kerja
Penilaian perilaku kerja PNS  yaitu penilaian terhadap perilaku kerja PNS  dalam melaksanakan tugas jabatannya di sekolah binaan atau sekolah lain  tempat guru sasaran bertugas. Penialian ini dilakukan melalui pengamatan oleh penilai. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama.  Unsur perilaku  kerja  yang dinilai harus relevan  dan  berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.

Nilai prestasi kerja PNS meliputi dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). 

6.   Perangkat Penilaian Prestasi Kerja
Perangkat penilaian prestasi kerja merupakan seperangkat pedoman dan alat ukur (instrumen) yang digunakan oleh penilai untuk mengukur dan menilai prestasi kerja PNS .Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh obyektif, akurat, tepat, valid, dan akuntabel.
Perangkat penilaian tersebut terdiri dari:
a. Formulir Sasaran Kerja Pegawai bagi PNS
b. Formulir Penilaian Sasaran Kerja Pegawai bagi PNS
c.  Rekap Hasil Penilaian Perilaku Kerja bagi PNS
d. Formulir Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS bagi PNS  
e. Formulir Penilaian Prestasi Kerja
f.   Rubrik Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai bagi PNS  

7.   Alur Penialian Prestasi Kerja Pegawai bagi PNS
Alur penilaian prestasi kerja PNS, adalah sebagai berikut:  
1.     Penilaian prestasi kerja diawali dengan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai yang dilaksanakan pada awal tahun. Selanjutnya hasil penyusunan SKP dikonsultasikan dengan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memperoleh persetujuan.
2.     Jika disetujui, maka SKP langsung ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja untuk 1 (satu) tahun berjalan. Jika tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka SKP ditetapkan/diputuskan oleh atasan pejabat penilai dan putusan atasan pejabat penilai bersifat final. SKP yang sudah ditetapkan memuat target kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang), dengan mencantumkan nilai angka kredit pada tiap uraian kegiatan, serta target pada tiap uraian kegiatan dari aspek kualitas, kuantitas, waktu.
3.     Pelaksanaan penilaian prestasi kerja meliputi: a) Penilaian SKP yang mencakup penilaian realisasi uraian kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang) yang diukur dengan ketercapaian kegiatan dalam 4 (empat) aspek penilaian yaitu kuantitas, kualitas, waktu; dan biaya) Penilaian perilaku kerja meliputi aspek penilaian orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama berdasarkan rekaman perilaku kerja dalam buku catatan, sebagaimana tertuang dalam tabel 4.2 Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja.
4.     Perhitungan nilai Penilaian Prestasi Kerja diperoleh dari penjumlahan nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.
5.     Jika hasil Penilaian Prestasi Kerja disetujui oleh yang dinilai, maka pejabat penilai menetapkan hasil Penilaian Prestasi Kerja dan rekomendasinya.
6.     Jika hasil Penilaian Prestasi Kerja tidak disetujui yang dinilai, maka yang bersangkutan dapat menyatakan keberatan atas hasil Penilaian Prestasi Kerja kepada pejabat penilai selambat-lambatnya dalam periode waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja tersebut.
7.     Pejabat penilai wajib membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan tersebut dalam kolom keberatan pada formulir penilaian prestasi kerja, dengan meminta pertimbangan dari penilai yang ditunjuk, kemudian disampaikan kepada Atasan Pejabat Penilai.
8.     Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang diajukan wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja dan meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan PNS  yang dinilai. Kemudian atasan pejabat penilai menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final.
9.     Formulir Penilaian Prestasi Kerja ditandatangani oleh PNS  yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai. Penilaian Prestasi Kerja dan dokumen pendukung lainnya disimpan sebagai dokumen portofolio (kumpulan bukti fisik) yang dapat digunakan untuk keperluan kenaikan pangkat dan perencanaan SKP PNS  tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS  setiap tahun yang telah disahkan oleh pejabat penilai beserta dokumen pendukung lainnya digunakan sebagai lampiran DUPAK dan disampaikan oleh PNS  kepada Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan kewenangannya.
10. DUPAK dan bukti fisik selanjutnya dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan kewenangannya. Prosedur penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
11. Hasil Penilaian DUPAK dari Tim PAK dikembalikan ke PNS, apabila ada satu atau beberapa bukti/satuan hasil rincian kegiatan tugas jabatan PNS  dan/atau pengembangan profesi mendapat penolakan dari Tim PAK, maka kegiatan yang ditolak harus menjadi pertimbangan pada penyusunan kegiatan dalam SKP tahun berikutnya.

Demikian penjelasan tentang Tujuan, Manfaat. Prinsip Dan Alur Penilaian Prestasi Kerja PNS. Semoga ada manfaatnya. (disampaikan dalam webinar Juli 2020)


No comments:

Post a Comment