Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu
proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
1. Tujuan
Penilaian
prestasi kerja PNS
bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS
dalam peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.
2. Manfaat
Penilaian
prestasi kerja merupakan proses evaluasi kinerja dalam jangka waktu tertentu
dan sebagai alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok selaras
dengan tujuan Dinas Terkait dalam satu tahun.
Hasil
penilaian prestasi kerja dimanfaatkan oleh berbagai pihak, diantaranya:
a.
Bagi
PNS
dapat digunakan sebagai:
1)
acuan
dalam upaya perencanaan dan pencapaian target prestasi kerja;
2)
umpan
balik atas ketercapaian sasaran kerja;
3)
alat
evaluasi dan refleksi diri dalam berperilaku;
4)
acuan
untuk merencanakan dan menentukan kegiatan pengembangan profesi;
5)
portofolio
kinerja tahunan; dan
6)
salah satu
bahan pertimbangan dalam
pengusulan kenaikan pangkat
PNS.
b.
Bagi
Kepala Dinas, hasil penilaian prestasi kerja PNS
dapat digunakan sebagai:
1)
pengendali
pencapaian target prestasi kerja PNS sesuai rencana
tahunan Dinas terkait
2)
bahan
pembinaan PNS;
3)
profil
prestasi kerja PNS;
c.
Bagi
BKD, hasil penilaian prestasi kerja PNS dapat digunakan
sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier,
disiplin, pengembangan profesi, dan penghargaan. profil prestasi kerja PNS.
d.
Bagi
Tim Penilai Angka Kredit PNS, hasil penilaian
prestasi kerja PNS dapat digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan Angka Kredit terutama untuk rincian
kegiatan tugas jabatan.
3. Prinsip Penilaian
Penilaian
prestasi kerja PNS
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
Obyektif:
Penilaian Prestasi Kerja harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa
dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat
penilai terhadap PNS yang dinilai.
b.
Terukur:
penilaian prestasi kerja harus dapat diukur secara kuantitatif, kualitatif, dan
waktu ditetapkan dalam target.
c.
Akuntabel:
seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggung-
jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
d.
Partisipatif:
seluruh proses penilaian prestasi kerja harus melibatkan secara aktif antara
penilai dengan PNS yang dinilai melalui
proses diskusi untuk mencapai kesepakatan antara pejabat penilai dengan PNS
yang dinilai.
e.
Transparan:
seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja terbuka dan tidak bersifat
rahasia.
4. Waktu Penilaian
Masa
penilaian pretasi kerja PNS sejak bulan
Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun berjalan, sedangkan pelaksanaan
penilaian dan penetapan nilai prestasi kerja PNS dilakukan pada akhir bulan Desember tahun
berjalan atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
5. Unsur Penialian
Penilaian
prestasi kerja PNS mencakup dua unsur, yaitu: Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan
Perilaku Kerja.
a. SKP
Penilaian
terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap target yang telah
ditetapkan untuk rincian kegiatan tugas jabatan selama kurun waktu pelaksanaan
pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada
ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, dan
waktu.
Target
SKP PNS untuk jabatan fungsional adalah angka kredit yang harus
dicapai dalam satu tahun pada tahun berjalan yang dilakukan oleh PNS. Mengingat
kenaikan jabatan/pangkat didasarkan pada perolehan angka kredit, maka harus
ditetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun.
Penentuan angka kredit tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya.
b. Perilaku Kerja
Penilaian
perilaku kerja PNS yaitu penilaian
terhadap perilaku kerja PNS dalam
melaksanakan tugas jabatannya di sekolah binaan atau sekolah lain tempat guru sasaran bertugas. Penialian ini
dilakukan melalui pengamatan oleh penilai. Penilaian perilaku kerja meliputi
aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. Unsur perilaku kerja
yang dinilai harus relevan
dan berhubungan dengan
pelaksanaan tugasnya.
Nilai
prestasi kerja PNS meliputi dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot
nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat
puluh persen).
6. Perangkat Penilaian Prestasi Kerja
Perangkat
penilaian prestasi kerja merupakan seperangkat pedoman dan alat ukur
(instrumen) yang digunakan oleh penilai untuk mengukur dan menilai prestasi
kerja PNS .Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh obyektif, akurat, tepat,
valid, dan akuntabel.
Perangkat
penilaian tersebut terdiri dari:
a.
Formulir
Sasaran Kerja Pegawai bagi PNS
b.
Formulir
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai bagi PNS
c.
Rekap
Hasil Penilaian Perilaku Kerja bagi PNS
d.
Formulir
Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS bagi PNS
e.
Formulir
Penilaian Prestasi Kerja
f.
Rubrik
Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai bagi PNS
7. Alur Penialian Prestasi Kerja Pegawai bagi PNS
Alur
penilaian prestasi kerja PNS, adalah sebagai
berikut:
1.
Penilaian
prestasi kerja diawali dengan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai yang
dilaksanakan pada awal tahun. Selanjutnya hasil penyusunan SKP dikonsultasikan
dengan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memperoleh persetujuan.
2.
Jika
disetujui, maka SKP langsung ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak
kerja untuk 1 (satu) tahun berjalan. Jika tidak disetujui oleh pejabat penilai,
maka SKP ditetapkan/diputuskan oleh atasan pejabat penilai dan putusan atasan
pejabat penilai bersifat final. SKP yang sudah ditetapkan memuat target
kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang), dengan mencantumkan
nilai angka kredit pada tiap uraian kegiatan, serta target pada tiap uraian
kegiatan dari aspek kualitas, kuantitas, waktu.
3.
Pelaksanaan
penilaian prestasi kerja meliputi: a) Penilaian SKP yang mencakup penilaian
realisasi uraian kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang) yang
diukur dengan ketercapaian kegiatan dalam 4 (empat) aspek penilaian yaitu
kuantitas, kualitas, waktu; dan biaya) Penilaian perilaku kerja meliputi aspek
penilaian orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama
berdasarkan rekaman perilaku kerja dalam buku catatan, sebagaimana tertuang
dalam tabel 4.2 Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja.
4.
Perhitungan
nilai Penilaian Prestasi Kerja diperoleh dari penjumlahan nilai unsur SKP
sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.
5.
Jika
hasil Penilaian Prestasi Kerja disetujui oleh yang dinilai, maka pejabat
penilai menetapkan hasil Penilaian Prestasi Kerja dan rekomendasinya.
6.
Jika
hasil Penilaian Prestasi Kerja tidak disetujui yang dinilai, maka yang
bersangkutan dapat menyatakan keberatan atas hasil Penilaian Prestasi Kerja
kepada pejabat penilai selambat-lambatnya dalam periode waktu 14 (empat belas)
hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja tersebut.
7.
Pejabat
penilai wajib membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan tersebut dalam
kolom keberatan pada formulir penilaian prestasi kerja, dengan meminta
pertimbangan dari penilai yang ditunjuk, kemudian disampaikan kepada Atasan
Pejabat Penilai.
8.
Atasan
pejabat penilai berdasarkan keberatan yang diajukan wajib memeriksa dengan
seksama hasil penilaian prestasi kerja dan meminta penjelasan kepada Pejabat
Penilai dan PNS yang dinilai. Kemudian
atasan pejabat penilai menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat
final.
9.
Formulir
Penilaian Prestasi Kerja ditandatangani oleh PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan
Pejabat Penilai. Penilaian Prestasi Kerja dan dokumen pendukung lainnya
disimpan sebagai dokumen portofolio (kumpulan bukti fisik) yang dapat digunakan
untuk keperluan kenaikan pangkat dan perencanaan SKP PNS tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS
setiap tahun yang telah disahkan oleh
pejabat penilai beserta dokumen pendukung lainnya digunakan sebagai lampiran
DUPAK dan disampaikan oleh PNS kepada
Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan kewenangannya.
10.
DUPAK
dan bukti fisik selanjutnya dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan
kewenangannya. Prosedur penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
11.
Hasil
Penilaian DUPAK dari Tim PAK dikembalikan ke PNS, apabila ada satu atau
beberapa bukti/satuan hasil rincian kegiatan tugas jabatan PNS dan/atau pengembangan profesi mendapat
penolakan dari Tim PAK, maka kegiatan yang ditolak harus menjadi pertimbangan
pada penyusunan kegiatan dalam SKP tahun berikutnya.
Demikian penjelasan tentang Tujuan, Manfaat. Prinsip Dan Alur Penilaian
Prestasi Kerja PNS. Semoga ada manfaatnya. (disampaikan dalam webinar Juli 2020)
No comments:
Post a Comment