Breaking

Sunday, January 26, 2020

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020



Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, yang dimaksud Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, menyatakan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja berPetunjuk Teknis (Juknis) pada Lampiran Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 ini. Download dan baca selengkapnya di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/permenpan-rb-nomor-1-tahun-2020-tentang.html


No comments:

Post a Comment