Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 |
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja, yang dimaksud Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan,
pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Sedangkan Analisis
Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh
informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi
berdasarkan volume kerja. Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan Dan
Analisis Beban Kerja, menyatakan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib
melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun
peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Pelaksanaan analisis jabatan
dan analisis beban kerja berPetunjuk Teknis (Juknis) pada Lampiran Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 ini. Download dan baca selengkapnya di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/permenpan-rb-nomor-1-tahun-2020-tentang.html
No comments:
Post a Comment