Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), Program DLP
merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang
setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan
pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan program dokter spesialis
dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program
DLP diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan
program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI. Mau tahu isi lengkap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Program Dokter Layanan Primer (DLP), silahkan download di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/01/permendikbud-nomor-1-tahun-2020-tentang.html
No comments:
Post a Comment