Breaking

Thursday, April 29, 2021

Ini Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021

Ini Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021


Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Peraturam ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

 

Berdasarkan PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun yang dimaksud Aparatur Negara terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.

 

Namun dalam Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

 

Gaji pokok sebagaimana dimaksud merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ten tang tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah:

a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;

b. Tunjangan Panitera;

c. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;

d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;

e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan

f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Adapun THR atau Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tunjangan umum,

sesuai jabatannya dan / atau pangkat golongan / ruangnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tambahan penghasilan.

 

Juga ditegaskan dalam Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:

a. Tunjangan kinerja;

b. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

c. Insentif kinerja;

d. Insentif kerja;

e. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

f. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

g. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

h. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi

i. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional

J. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian

k. Tunjangan pengamanan persandian;

l. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

m. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

n. Insentif khusus;

o. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;

p. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;

q. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

r. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

s. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

t. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negen;

u. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

v. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan se bagaimana dimaksud yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penenma pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

 

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Tunjangan Hari Raya.

 

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji Ketiga Belas.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, di https://www.ainamulyana.com/2021/04/pmk-nomor-42pmk052021-tentang-juknis.html

 

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Label/Tag Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021. Pengirim: Adi Wahyu Wibisana



No comments:

Post a Comment