Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Peraturam ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berdasarkan PMK
Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang
Juknis Pemberian THR
dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021,
dinyatatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun yang dimaksud Aparatur
Negara terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat
Negara.
Namun dalam Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang
dalam PMK Nomor
42/PMK.05/2021, Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri dalam hal:
a. sedang Cuti di luar tanggungan
negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar
instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang
dalam PMK Nomor
42/PMK.05/2021, menyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk
uang; dan
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Gaji pokok sebagaimana dimaksud merupakan gaji pokok sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan
sebutan lain. Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluarga
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan
atau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud merupakan
tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan
sebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural merupakan
tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
tentang tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan
tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
ten tang tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan bagi PNS adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Panitera;
c. Tunjangan Jurusita dan Jurusita
Pengganti;
d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi
PNS Golongan I dan II;
e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan;
dan
f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat
Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun THR atau Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari
gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk
uang; dan
d. tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan / atau pangkat golongan / ruangnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tambahan penghasilan.
Juga ditegaskan dalam Juknis
Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang
dalam PMK Nomor
42/PMK.05/2021, bahwa Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:
a. Tunjangan kinerja;
b. Tambahan penghasilan pegawai atau
sebutan lain;
c. Insentif kinerja;
d. Insentif kerja;
e. Tunjangan pengelolaan arsip statis
bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
f. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi
PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
g. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi
PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
h. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi
pekerja radiasi
i. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan
Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri
di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
J. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan
Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
k. Tunjangan pengamanan persandian;
l. Tunjangan profesi atau
tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
m. Tambahan penghasilan bagi guru
PNS;
n. Insentif khusus;
o. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
p. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau
Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar
dan/ atau wilayah perbatasan;
q. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang
bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
r. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi
Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil
terluar dan wilayah perbatasan;
s. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
t. Tunjangan Penghidupan Luar
Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negen;
u. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah;
dan
v. Tunjangan atau dengan sebutan lain
di luar ketentuan se bagaimana dimaksud yang meliputi tunjangan atau dengan
sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan
jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi
pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim
Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penenma pensiun, dan tunjangan
yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh)
hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari belum dapat dibayarkan,
Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari
Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April
Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk
1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan
selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Tunjangan Hari Raya.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk
1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran
sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya
diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji
Ketiga Belas.
Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor
42/PMK.05/2021 Tentang Juknis
Pemberian THR
dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, di https://www.ainamulyana.com/2021/04/pmk-nomor-42pmk052021-tentang-juknis.html
Demikian informasi tentang Juknis
Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 tertuang
dalam PMK Nomor
42/PMK.05/2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Label/Tag Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021. Pengirim: Adi Wahyu Wibisana
No comments:
Post a Comment