Breaking

Wednesday, January 29, 2020

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019


Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 300 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), Susunan organisasi Kemendikbud / Kemdikbud terdiri atas: Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; Direktorat Jenderal Kebudayaan; Inspektorat Jenderal; Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; Pusat Data dan Teknologi Informasi; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; Pusat Prestasi Nasional; Pusat Penguatan Karakter; dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Bagi Anda yang membutuhkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 silahkan download di https://publik22.blogspot.com/2020/01/permendikbud-nomor-46-tahun-2019.html

No comments:

Post a Comment